Khofifah: Industri Tembakau Berkontribusi Besar bagi Ekonomi Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyoroti rencana penerapan standarisasi kemasan produk olahan tembakau atau plain packaging yang tengah disusun Kementerian Kesehatan.
Khofifah mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak besar terhadap industri pertembakauan, petani, tenaga kerja, hingga penerimaan cukai yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi Jawa Timur.
Menurut Khofifah, industri pertembakauan memiliki peran penting bagi perekonomian Jawa Timur. Selain berkontribusi terhadap penerimaan negara, sektor tersebut juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan menjadi sumber penghidupan bagi banyak petani.
“Industri pertembakauan telah memberikan kontribusi besar bagi Jawa Timur, baik dalam penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, peluang usaha, hingga peningkatan kesejahteraan petani dan masyarakat,” ujar Khofifah dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan yang memengaruhi sektor pertembakauan perlu dikaji secara hati-hati karena berpotensi berdampak terhadap penerimaan cukai hasil tembakau (CHT). Berdasarkan data yang disampaikannya, tren penerimaan CHT terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Khofifah menyebut kontribusi Jawa Timur terhadap penerimaan cukai nasional pada 2024 mencapai Rp133,2 triliun atau sekitar 61,41 persen dari total penerimaan cukai nasional sebesar Rp216,9 triliun.
“Jatim menjadi tulang punggung penerimaan CHT nasional. Kebijakan yang memengaruhi industri ini harus dipertimbangkan dengan cermat,” katanya.
Selain Khofifah, sejumlah kepala daerah lain di Jawa Timur juga menyampaikan pandangan serupa. Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo meminta pemerintah membatalkan pembahasan aturan kemasan polos karena dinilai dapat memengaruhi ekonomi daerah dan pekerja di sektor tembakau.
Menurut Rio, industri tembakau menjadi salah satu penopang penerimaan daerah. Pada 2024, Situbondo menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp59 miliar yang dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, penegakan hukum cukai, hingga bantuan sosial bagi buruh tani dan pekerja pabrik rokok.
Sementara itu, Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid menilai pemerintah pusat perlu mempertimbangkan kondisi daerah sentra tembakau sebelum menetapkan kebijakan baru. Ia menegaskan bahwa sektor tembakau menjadi sumber penghidupan bagi ribuan petani dan masyarakat yang terlibat dalam rantai ekonomi pertembakauan.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Andi Saguni, menyatakan bahwa penyusunan regulasi dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan mengutamakan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari risiko kecanduan dan dampak buruk konsumsi tembakau.