Purbaya Bakal Temui Asosiasi Industri Rokok Bahas Kebijakan Cukai Hasil Tembakau

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, akan segera bertemu dengan asosiasi industri rokok guna membahas arah kebijakan cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) ke depannya.

Langkah pemerintah ini diakuinya bertujuan supaya industri hasil tembakau dalam negeri tidak mati, demi menjaga salah satu sumber penerimaan negara.

"Pendapatan cukai itu enggak harus dinaikkan. Saya mau ketemu asosiasi rokok, seperti apa langkah yang terbaik untuk cukai rokok ini," kata Purbaya di DPR, dikutip Rabu, 24 September 2025.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Istana Kepresidenan

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Istana Kepresidenan

Dia bahkan mengatakan bahwa jangan sampai industri rokok dalam negeri mati karena kebijakan pemerintah, sementara industri rokok China tumbuh dengan rokok-rokok yang diimpor ke Indonesia.

"Yang penting adalah, kita ingin menjaga jangan sampai saya mematikan industri rokok domestik, sementara industri rokok di China hidup gara-gara mereka yang meng-supply kita," ujarnya.

Diketahui, Purbaya sebelumnya telah memberikan sinyal bahwa pemerintah akan menggunakan strategi lain guna mendongkrak penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT). Misalnya seperti melalui upaya penindakan rokok ilegal yang akan menjadi prioritas pemerintah.

Bahkan, sejumlah platform niaga elektronik alias e-commerce juga telah diinstruksikan untuk menghentikan penjualan rokok ilegal, seiring upaya Kemenkeu yang juga akan memeriksa toko kelontong dan jalur impor yang rawan dimanfaatkan untuk peredaran barang ilegal.

Namun di sisi lain, Purbaya mengakui bahwa kebijakan tarif cukai untuk tahun depan masih belum diputuskan oleh pemerintah.

Data Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu mencatat, rokok ilegal telah menguasai 61 persen peredaran barang ilegal di Tanah Air. DJBC sendiri telah melakukan penindakan barang ilegal sebanyak 13.248 penindakan, dengan nilai mencapai Rp 3,9 triliun per Juni 2025.