Tekanan Regulasi, Pemerintah Diminta Segera Beri Perlindungan ke Pelaku Industri Tembakau
Pelaku industri hasil tembakau (IHT) berharap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang tepat di tengah tekanan regulasi dan dinamika geopolitik saat ini.
Harapan itu disampaikan mengingat banyaknya aturan yang berpotensi mengganggu keberlangsungan dunia usaha, khususnya ekosistem tembakau dari hulu hingga hilir.
Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Muhdi menjelaskan ekosistem tembakau butuh perlindungan dan pemberdayaan. Terutama dari kepungan badai regulasi back fiskal maupun non fiskal yang mengancam keberlangsungan 6 juta tenaga kerja di ekosistem ini.
Terlebih, saat ini ekosistem tembakau ditargetkan untuk berkonstribusi Rp250 triliun terhadap penerimaan negara tahun ini.
"Terutama terkait dorongan implementasi aturan turunan PP No 28/2024 adalah persoalan yang harus dicermati serius. Mulai dari dorongan kemasan rokok polos, standarisasi kadar nikotin dan tar, pelarangan bahan tambahan, yang paling kena dampak adalah petani. Jika dipaksakan, ini akan jadi tsunami ekonomi, mendatangkan musibah bagi kita," ujar Muhdi dalam keterangannya, Senin, 20 April 2026.
Kata Muhdi, APTI khawatir keberlangsungan varietas tembakau lokal terancam jika pembatasan kadar nikotin 1 mg per batang terus dipaksakan.
"Padahal rata-rata kandungan nikotin dan tar kita di atas 2mg. Jika masih terus dipaksakan untuk diberlakukan, tembakau kita akan habis. Siapkah kita kehilangan komoditas yang jadi sumber penghidupan 2,5 juta petani tembakau?" tegas Muhdi.
Senada, Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) juga meminta perhatian dan perlindungan pemerintah atas komoditas cengkeh yang 97%-nya diserap untuk IHT khususnya rokok kretek.
Pembatasan kadar nikotin dan tar, dorongan kemasan rokok polos dan pelarangan bahan tambahan, bukan hanya berdampak negatif pada komoditas namun juga penghidupan petani cengkeh di seluruh Indonesia.
"IHT khususnya kretek adalah produk sektor padat karya yang menggunakan bahan baku dalam negeri yakni cengkeh. Apa yang salah dengan keberadaan bahan baku, kekayaan alam negeri kita, yang terus ditindas, dinarasikan negatif, dikelilingi oleh banyak regulasi yang sangat menekan? Padahal cengkeh menghidupi 1,5 juta petani di seluruh Indonesia," papar Sekjen APCI, I Ketut Budhyman.
Sementara itu, Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (GAPERO) Surabaya, Sulami Bahar juga merasakan bahwa tekanan regulasi yang yang ditujukan bagi IHT tidak berkesudahan dan semakin mengkhawatirkan.
"Pada prinsipnya kami merasakan hal yang sama. Kita harus sama-sama memperjuangkan IHT. Tidak sedikit masyarakat di daerah sentra tembakau yang terdampak. Jangan sampai kolaps IHT ini, masyarakat dan negara rugi, tidak dapat apa-apa. Di sisi lain, okok ilegal masih merajalela,"ujar Sulami.
Sebagai representasi hulu hingga hilir ekosistem pertembakauan, Aliansi Masyarakat Pertembakauan Indonesia (AMTI) juga menyampaikan permohonan perlindungan kepada pemerintah, baik terkait penyusunan kebijakan fiskal maupun non-fiskal.
Tak lain demi menjaga resiliensi IHT yang telah memberikan sumbangsih signifikan terhadap penerimaan negara dan serapan tenaga kerja.
"IHT terus tertekan dan tergerus. Kinerja dan produktivitas IHT turun paling parah selama 10 tahun terakhir. Sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama menyelamatkan ekonomi," ucap Ketua Umum AMTI, Edy Sutopo.
"Jangan lupakan, peran strategis IHT yang telah menyerap 6 juta tenaga kerja. Multiplier effect IHT juga sangat besar, PDB-nya IHT sampai Rp710 triliun, dan kontribusinya bagi penerimaan negara Rp216,9 triliun. Kita harus bersinergi, bersama antara pemerintah, stakeholder, jangan sampai ada regulasi yang lahir justru mengancam eksistensi IHT," pungkas dia.