Aturan Kemasan Polos Rokok Diprotes, Kemenperin Soroti Risiko bagi Industri Nasional
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin), Merrijantij Punguan Pintaria, menegaskan penolakan terhadap rencana standardisasi atau kemasan polos produk hasil tembakau dalam pembahasan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024).
Penolakan tersebut disampaikan dalam konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang digelar Kementerian Kesehatan pada Selasa, 25 Mei 2026.
Menurut Merrijantij, Kementerian Perindustrian bersama berbagai pemangku kepentingan telah menyampaikan keberatan terhadap aturan penyeragaman kemasan rokok karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak luas bagi industri.
“Tadi bersama semua stakeholder, kita memberikan masukan. Kita tunggu draft finalnya atas masukan-masukan tadi. Untuk standardisasi kemasan, itu yang kita tolak,” ujar Merrijantij dalam keterangan resminya.
Polemik aturan kemasan polos kembali mengemuka setelah perubahan judul RPMK dinilai tidak mengubah substansi pengaturan. Sejumlah pelaku usaha menilai pasal mengenai standardisasi kemasan masih tetap dipertahankan dan berpotensi menimbulkan persoalan terhadap hak kekayaan intelektual.
Dari sisi dunia usaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo turut menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap iklim investasi dan keberlangsungan industri hasil tembakau.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono, mengatakan kepastian hukum dan kepastian regulasi menjadi faktor penting bagi dunia usaha dalam menjalankan investasi.
“Bagi dunia usaha, kepastian hukum, kepastian regulasi, dan perlindungan terhadap investasi menjadi faktor utama. Jika kita menerapkan satu kebijakan, menurut saya perlu dilakukan kajian yang komprehensif agar tidak mengganggu iklim investasi,” katanya.
Menurut Sutrisno, industri hasil tembakau selama ini memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan memiliki keterkaitan dengan berbagai sektor lain, mulai dari distribusi, retail, hingga industri pendukung dan kreatif.
“Kita tahu bahwa IHT itu merupakan salah satu sektor yang perannya penting dalam ekonomi, memiliki kemampuan untuk menyerap tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung. Kebijakan apapun tentu akan berdampak pada hal tersebut,” ujarnya.