Guru Besar IPB Ungkap Fakta Mengejutkan soal Hutan dan Banjir
Setiap kali banjir besar terjadi, satu kesimpulan sering muncul dengan cepat: hutan rusak, maka banjir datang.
Hutan kemudian dipersepsikan sebagai solusi mutlak, seolah-olah jika hutan masih utuh, banjir besar pasti tidak akan terjadi.
Di mata Guru Besar Departemen Manajemen Hutan IPB University, Sudarsono Soedomo, persepsi inilah yang sesungguhnya perlu diluruskan, terutama di tengah perubahan iklim yang membuat pola hujan semakin ekstrem dan sulit diprediksi.
Masalahnya, kata dia, persepsi yang keliru ini bukan hanya hidup di ruang publik yang awam, tapi kerap diulang oleh tokoh masyarakat, kalangan terdidik, bahkan pengambil kebijakan.
"Ini yang berbahaya. Ketika sebuah masalah kompleks disederhanakan secara berlebihan, perhatian publik justru menjauh dari pengelolaan risiko yang realistis dan berbasis sistem," ungkapnya, melalui keterangan resmi, Senin, 5 Januari 2026.
Secara ilmiah, menurut dia, fungsi hidrologis hutan memang sangat penting, tetapi dalam kondisi tertentu. Pada curah hujan normal hingga menengah, hutan bekerja dengan sangat efektif.
Tajuk pohon mengintersepsi hujan dan menunda jatuhnya air ke permukaan tanah. Namun, alam selalu punya batas.
Kapasitas infiltrasi tanah, bahkan di bawah hutan alam yang masih utuh, tetap terbatas. Ketika hujan turun dengan intensitas sangat tinggi dalam durasi panjang, tanah akan jenuh.
Pada titik itu, hujan berikutnya tak lagi bisa diserap dan berubah menjadi limpasan permukaan. Air mengalir menuju sungai, hanya dengan sedikit penundaan dibandingkan lahan terbuka.
"Artinya, bahkan daerah aliran sungai (DAS) yang berhutan penuh tetap dapat menghasilkan banjir besar jika curah hujan melampaui kapasitas sistem hidrologi," jelas Sudarsono.
Di sinilah kesalahan persepsi sering terjadi. Anggapan bahwa 'jika hutan masih utuh, banjir besar tidak akan terjadi' bertentangan dengan fakta ilmiah.
Dalam kondisi hujan ekstrem, semua bentuk tutupan lahan, apa pun jenisnya, tunduk pada hukum hidrologi.
Mengulang persepsi keliru ini justru berbahaya karena mengalihkan perhatian dari upaya pengelolaan risiko yang lebih masuk akal dan berbasis data.
Situasi menjadi semakin rumit ketika emosi ikut mengambil alih. Dalam kondisi bencana, publik cenderung mencari pihak yang bisa disalahkan dan dihukum.
Kayu gelondongan yang terbawa arus sungai langsung dianggap bukti pembalakan, tanpa kejelasan apakah itu hasil penebangan legal atau ilegal.
"Padahal, masalah sesungguhnya bukan hanya ada atau tidaknya hutan, melainkan bagaimana hutan itu dikelola," tutur dia.
Sekitar dua pertiga daratan Indonesia diklaim sebagai kawasan hutan. Separuhnya adalah kawasan lindung dan konservasi yang seharusnya dijaga ketat, sementara separuh lainnya adalah hutan produksi.
Tapi, faktanya, pemerintah sudah kewalahan menjaga kawasan lindung saja. Secara fiskal dan institusional, beban ini melampaui kapasitas negara.
Di sinilah muncul ilusi perlindungan tanpa pengelola. Pencabutan izin sering dianggap solusi cepat. Padahal, mencabut izin tidak otomatis melindungi hutan.
Lalu, yang berhenti adalah kegiatan legal, sementara tekanan ekonomi tidak pernah berhenti. Akibatnya, illegal logging dan illegal mining justru tumbuh subur, pengawasan makin sulit, dan negara kehilangan mitra pengelolaan.
Area tanpa pengelola berubah menjadi ruang terbuka tanpa kendali yang justru lebih rentan terhadap degradasi.
Penegakan hukum menjadi reaktif, biaya pengawasan membengkak, dan hasilnya sering tidak sebanding. Pelajaran pentingnya jelas. Hutan sangat efektif dalam kondisi hidrologi normal.
"Mitigasi banjir menuntut realisme ilmiah dan kebijakan yang dewasa, bukan reaksi emosional, apalagi solusi instan yang menyesatkan," tegas Sudarsono.