Guru Besar UGM: Klorin dan Formalin di Makanan Mengancam Organ Vital

klorin, formalin, Guru Besar UGM: Klorin dan Formalin di Makanan Mengancam Organ Vital

Bahan pangan tak layak konsumsi karena mengandung zat kimia berbahaya masih terus ditemukan di Indonesia.

Terbaru, Tim Jejaring Keamanan Pangan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melakukan pengecekan keamanan pangan di pasar tradisional dan pasar modern di wilayah Kota Salatiga, Selasa (16/11/2025), dan menemukan ada beberapa makanan mengandung klorin dan formalin.

Tim menemukan produk kerupuk berwarna pink yang positif mengandung klorin.

Selain itu, beberapa produk perikanan seperti teri nasi kecil, teri nasi besar, cumi kering asin, dan ikan layur, juga positif mengandung formalin.

Kanit Indagsi Subdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah Kompol Muchamad Zazid mengatakan, dari total 54 sampel pangan yang diuji di Pasar Raya I Salatiga, ditemukan beberapa produk yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.

Klorin bisa merusak lambung

Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Prof. apt. Zullies Ikawati, Ph.D mengatakan, klorin sebenarnya adalah bahan kimia untuk disinfektan atau pemutih, misalnya pada air kolam atau cairan pembersih.

Zat kimia ini jelas bukan diperuntukkan buat makanan.

"Jika klorin sampai terkonsumsi, tubuh bisa mengalami iritasi saluran cerna, seperti mual, muntah, nyeri perut, dan diare," ujarnya pada Kompas.com, Kamis (18/12/2025).

Pada dosis lebih tinggi, klorin dapat merusak lapisan lambung dan usus, serta mengganggu keseimbangan bakteri baik di pencernaan.

Selanjutnya, bila tubuh terpapar berulang dalam jangka panjang, klorin berpotensi membebani hati dan ginjal, karena organ ini harus bekerja keras menetralkan racun.

"Itulah sebabnya klorin dilarang digunakan untuk mengawetkan atau memutihkan makanan," tegas Prof Zullies.

Formalin bisa tingkatkan risiko kanker

Sementara itu, formalin adalah larutan formaldehida yang digunakan untuk pengawet mayat dan bahan industri.

Sama seperti klorin, formalin sama sekali tidak boleh ada dalam makanan.

"Jika formalin tertelan, efek cepatnya bisa berupa rasa terbakar di mulut dan tenggorokan, mual, muntah, sakit perut, dan diare," ujarnya.

Paparan yang terus-menerus, meski dalam jumlah kecil, sangat berbahaya karena formalin bersifat toksik dan karsinogenik (pemicu kanker).

"Dalam jangka panjang, formalin dapat merusak hati, ginjal, dan sistem saraf, serta meningkatkan risiko kanker saluran cerna," sambungnya.

Karena itu, temuan formalin pada makanan di pasar merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan perlu dihindari sepenuhnya.

Imbauan dari BPOM

Formalin umumnya disalahgunakan untuk beberapa makanan seperti mi basah, tahu, daging ayam segar, ikan segar, dan ikan asin.

Berikut ciri-ciri makanan mengandung formalin menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dilansir dari laman Instagram resminya:

  • Mi basah: Tidak lengket, tidak mudah putus, lebih mengkilat, bau khas formalin, dan bisa bertahan lebih dari satu hari pada suhu ruang.
  • Tahu: Bau khas formalin dan tidak mudah hancur dengan bisa bertahan lebih dari satu hari pada suhu ruang.
  • Daging ayam segar, ikan segar, dan ikan asin: Tidak dihinggapi lalat dan berbau khas formalin.

BPOM mengimbau masyarakat untuk hati-hati memilih bahan pangan di pasar tradisional. 

Sedangkan untuk produsen nakal, BPOM memperingatkan bahwa memproduksi dan mengedarkan pangan yang mengandung bahan berbahaya dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar, sesuai Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang