Menkeu Purbaya Tahan Kenaikan Cukai Rokok, Ekonom: Tepat untuk Jaga Daya Beli
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026 menuai sambutan positif dari berbagai kalangan.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Ahmad Heri Firdaus, menilai kebijakan ini bisa memberi ruang bagi pemulihan industri hasil tembakau (IHT), menjaga daya beli masyarakat, sekaligus menekan peredaran rokok ilegal.
“Kebijakan untuk tidak menaikkan cukai itu sudah tepat dan memang menjawab berbagai tantangan yang dihadapi industri pengolahan tembakau saat ini. Ini respon pemerintah dalam menghadapi fenomena ini. Jadi tidak bisa secara eksesif,” ujar Ahmad dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, 31 Oktober 2025.
ilustrasi merek rokok.
Ahmad menjelaskan bahwa kenaikan cukai yang berlebihan tidak selalu berdampak positif terhadap penerimaan negara. Ia menegaskan adanya titik maksimum tarif cukai, di mana jika dinaikkan terus justru bisa menimbulkan efek kontraproduktif.
“Ada titik maksimum di mana tarif cukai itu sudah memang tidak bisa dinaikkan lagi atau tidak memberikan dampak atau korelasi positif dengan penerimaan secara keseluruhan. Kalau dinaikkan terus-terusan, tentu saja implikasinya luas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ahmad menilai moratorium atau penundaan kenaikan cukai selama tiga tahun dapat memberi kepastian usaha bagi pelaku industri. Dengan stabilitas kebijakan, pengusaha bisa menyusun rencana matang terkait penyerapan tembakau petani dan bahan baku produksi.
Ia juga menyoroti bahwa moratorium dapat membantu menekan peredaran rokok ilegal, yang kerap meningkat ketika harga rokok legal naik terlalu tinggi.
“Rokok ilegal itu ada karena permintaannya ada. Jika orang mencari rokok legal, maka harganya harus sesuai dengan kemampuan daya beli mereka. Maka perlu diperhatikan komponen cukai dan pajak-pajak lainnya yang sangat mempengaruhi harga rokok, karena harga rokok itu 70% lebih itu adalah kebijakan pemerintah, seperti pajak dan cukai,” tegasnya.
Ahmad menambahkan, stabilitas kebijakan fiskal melalui penahanan kenaikan CHT dan HJE akan memberi dampak positif bagi seluruh rantai industri tembakau. Ia mengingatkan bahwa sektor ini merupakan padat karya yang berperan penting dalam menyerap tenaga kerja dan mendukung perekonomian lokal.
“Ini salah satu upaya untuk memperbaiki lagi kinerja dari hulunya, termasuk bagaimana mengoptimalkan atau meningkatkan kembali penyerapan tembakau dari lokal kita, supaya petani tembakaunya juga bergeliat lagi dan juga industrinya juga tetap mempekerjakan tenaga kerja dengan jumlah yang banyak, jadi padat karyanya itu tidak hilang,” tutupnya.