Pengusaha Tembakau Tagih Janji Purbaya soal Tambahan Layer Tarif Cukai Rokok

Bea Cukai musnahkan puluhan juta batang Rokok Ilegal
Bea Cukai musnahkan puluhan juta batang Rokok Ilegal

 Pengusaha tembakau menagih komitmen Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait rencana penambahan layer tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang sebelumnya disebut sebagai solusi bagi rokok skala kecil dan menengah yang selama ini berada dalam status "ilegal".

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya pada Kamis, 15 Januari 2025. Saat itu, ia menyebut kebijakan penambahan layer tarif cukai akan menjadi jalan tengah dan dijanjikan ditindaklanjuti dalam waktu satu minggu. Namun, hampir satu bulan berlalu, belum ada regulasi turunan maupun pengumuman resmi yang merealisasikan rencana tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu pengusaha tembakau Madura, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, Owner Rokok Bintang Sembilan, menyebut keterlambatan kebijakan tersebut berdampak langsung pada pelaku industri tembakau rakyat.

"Kami menagih janji Pak Purbaya. Waktu itu jelas disampaikan, satu minggu akan ada kebijakan penambahan layer tarif cukai. Sekarang hampir satu bulan, belum ada kejelasan. Ini bukan soal kami saja, ini soal keberpihakan negara pada industri rakyat," kata Gus Lilur dikutip Senin, 9 Februari 2026.

Menurutnya, penambahan layer tarif CHT bukan sekadar kebijakan fiskal, tetapi bagian dari upaya industrialisasi Madura yang dinilai belum berjalan optimal selama puluhan tahun. Ia menyoroti data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan empat kabupaten di Madura—Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep—masih berada dalam kelompok daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi, meski wilayah tersebut menjadi salah satu produsen tembakau terbesar nasional.

"Selama ini negara mengambil manfaat dari cukai rokok, tapi Madura sebagai produsen tembakau justru tertinggal. Kami ini lumbung bahan baku, tapi tidak pernah diberi ruang untuk tumbuh sebagai kawasan industri," ujarnya.

Gus Lilur juga menilai pembangunan Jembatan Suramadu belum mampu mendorong industrialisasi lokal secara signifikan. Ia menyebut arus mobilitas yang meningkat justru lebih banyak mengalirkan orang dan barang keluar Madura.

"Suramadu hanya mempercepat arus orang dan barang keluar Madura, bukan menumbuhkan industri di Madura. Negara tidak paham struktur ekonomi lokal. Industrialisasi tidak bisa dipaksakan dari atas, harus tumbuh dari bawah," ungkapnya

Dalam beberapa tahun terakhir, industri tembakau skala kecil dan menengah di Madura disebut berkembang secara organik, mulai dari pabrik rokok rakyat hingga jaringan distribusi lokal yang menyerap tenaga kerja desa. Namun, struktur tarif cukai yang dinilai kaku membuat banyak pelaku usaha kesulitan masuk ke sistem legal.

"Masalah rokok ilegal itu bukan semata kriminalitas. Itu akibat desain kebijakan yang tidak memberi ruang. Kalau layer tarif ditambah, pengusaha kecil bisa naik kelas, masuk sistem, bayar cukai, dan negara justru diuntungkan," kata Gus Lilur.

Ia menilai rencana penambahan layer tarif CHT merupakan solusi realistis untuk menekan peredaran rokok ilegal tanpa mematikan industri rakyat. "Ini solusi win-win. Negara dapat penerimaan, pengusaha dapat kepastian hukum, pekerja dapat penghidupan. Tapi syaratnya satu: janji itu harus ditepati," ujarnya.

Selain itu, para pengusaha tembakau Madura juga menyatakan dukungan terhadap gagasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura yang diperjuangkan Komunitas Muda Madura (KAMURA). KEK tersebut dinilai sebagai solusi jangka panjang untuk mengintegrasikan petani tembakau, pabrik rokok rakyat, hingga sektor logistik dan riset.

"Kalau negara serius ingin memberantas rokok ilegal, kuncinya bukan razia semata, tapi industrialisasi. KEK Tembakau adalah solusi jangka panjang agar Madura tidak hanya jadi pemasok bahan mentah, tapi pusat industri," kata Gus Lilur.

Para pengusaha tembakau Madura mendesak Kementerian Keuangan segera merealisasikan janji penambahan layer tarif CHT agar pelaku usaha kecil memiliki kepastian hukum dan ruang tumbuh yang lebih jelas.

"Kami tidak minta perlakuan istimewa. Kami hanya minta keadilan kebijakan. Negara jangan lagi abai pada industri yang tumbuh dari bawah. Kalau janji ini tidak ditepati, maka wacana pemberantasan rokok ilegal hanya akan jadi slogan," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, berencana menambah satu lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok di tahun 2026 ini. Purbaya menjelaskan, penambahan satu lapis tarif itu bertujuan untuk memberikan ruang kepada pelaku rokok ilegal untuk beralih ke jalur legal. 

Dia ingin memastikan para pelaku industri rokok menyetor kewajiban mereka membayar pajak kepada negara. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya sudah kasih sinyal ke mereka. Setelah peraturan keluar, mungkin minggu depan kali ya, kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya. Nggak ada ampun lagi," tegasnya

Sebagai informasi, struktur tarif CHT telah disederhanakan dari sebelumnya 19 lapis pada 2009 menjadi 8 lapis pada 2022. Aturan terakhir tentang struktur tarif CHT tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024.