Purbaya Rem Kenaikan Pajak, Industri Hasil Tembakau Harapkan Hal Serupa Bagi Cukai

Sepanjang 2017 pemerintah akan mengecilkan gap antar-layer untuk tarif cukai rokok.
Sepanjang 2017 pemerintah akan mengecilkan gap antar-layer untuk tarif cukai rokok.

Langkah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa yang memastikan bahwa tidak akan ada kenaikan pajak di tahun ini guna menjaga daya beli masyarakat, diapresiasi oleh pihak-pihak di Industri Hasil Tembakau (IHT).

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi mengatakan, apabila hal itu juga akan turut mengurangi tekanan bagi sektor IHT di tengah gejolak ekonomi domestik dan geopolitik global, maka pihaknya sangat menyambut positif langkah Purbaya tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Bagi kami, ekosistem pertembakauan ini akan mendapat angin segar di tengah tekanan konstelasi makroekonomi global yang tidak kondusif dan penuh ketidakpastian,” kata Benny dalam keterangannya, Selasa, 12 Mei 2026.

Ilustrasi pabrik Rokok.

Dia berharap, pernyataan Purbaya itu juga dapat dimaknai dengan asumsi bahwa tidak adanya kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT), dan Harga Jual Eceran (HJE) pada tahun ini.

Gaprindo bahkan telah secara resmi mengusulkan moratorium kenaikan cukai dan HJE selama tiga tahun, yang dinilai relevan dengan komitmen pemerintah untuk tidak menaikkan pajak selama kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih.

“Kami berharap tidak ada kenaikan cukai dan HJE dalam tiga tahun ke depan. Moratorium ini akan sangat relevan karena kondisi daya beli masyarakat masih lemah dan rokok ilegal semakin marak,” ujarnya.

Data Gaprindo menunjukkan, sepanjang 2020–2024, kenaikan cukai telah mencapai sekitar 65 persen. Sedangkan secara nasional, tercatat bahwa volume produksi rokok legal turun dari sekitar 322 miliar batang pada 2019, menjadi 307,8 miliar batang pada 2025.

Namun, penurunan tersebut tidak serta-merta menurunkan konsumsi, melainkan memicu pergeseran ke rokok ilegal. Gaprindo mencatat, peredaran rokok ilegal saat ini telah menembus angka dua digit, bahkan diperkirakan berada di kisaran 14–15 persen.

Namun, industri rokok legal yang membayar cukai hingga sekitar Rp 215 triliun, nyatanya harus bersaing dengan produk ilegal yang tidak menanggung beban cukai, PPN, maupun pajak daerah. Secara total, beban tersebut dapat mencapai sekitar 70 persen dari harga produk legal.

“Secara normatif, tidak ada kegiatan ekonomi yang mampu bersaing dengan kegiatan lain yang biaya produksinya lebih murah 70 persen," ujarnya.

Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero), Sulami Bahar mengatakan, tanpa moratorium, tekanan terhadap industri padat karya ini akan semakin berat. Selain berdampak pada perusahaan, kondisi tersebut juga berisiko terhadap keberlangsungan tenaga kerja, petani tembakau, serta rantai pasok nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menyebut, kepastian tidak adanya kenaikan pajak bukan sekadar soal angka fiskal, melainkan berdampak langsung pada jutaan orang yang menggantungkan hidup pada industri ini.

“Kami menyambut pernyataan Menteri Keuangan itu dengan lega. Ini bukan sekadar soal angka di atas kertas. Bagi kami, kepastian tidak adanya kenaikan pajak adalah kabar baik yang langsung terasa di lapangan,” ujarnya.