Keberatan, Industri Musik Minta Pansus DPRD DKI Kaji Lagi Larangan Sponsor Rokok

Rapat Pansus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta
Rapat Pansus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta

Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta tetap merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) meski banyak menuai protes dari sejumlah kalangan.

Dalam beleid terbaru, Pansus melarang total seluruh bentuk penjualan, promosi dan sponsorship industri rokok, termasuk di sektor hiburan malam dan kegiatan musik. 

Ketua Pansus KTR, Farah Savira menegaskan seluruh aspirasi telah dipertimbangkan dalam pembahasan. Termasuk mengenai pelarangan total penjualan hingga sponsorship rokok.

"Kami bersama Pansus tuntaskan pembahasan di level Pansus, menghasilkan 27 pasal dan 9 bab. Setelah ini akan kami serahkan ke Bapemperda dan Rapim, lalu difasilitasi Kemendagri sebelum paripurna,” ujar Farah.

Mengenai hal tersebut, Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) menilai kebijakan yang dihasilkan Pansus KTR memiliki dampak langsung terhadap pertumbuhan ekosistem ekonomi kreatif, termasuk sektor hiburan dan event musik. 

APMI berpandangan bahwa dialog terbuka antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan perlu dikedepankan agar regulasi yang lahir tidak hanya sebatas aspek kesehatan publik, tetapi perlu mempertimbangkan keberlangsungan sektor usaha dan lapangan kerja yang tercipta dari kegiatan ekonomi tersebut.

"Kami memahami tujuan baik pemerintah dalam melindungi masyarakat melalui regulasi KTR. Namun, APMI menilai bahwa kebijakan larangan total sponsorship dari industri rokok, khususnya di wilayah Jakarta, perlu dikaji secara proporsional dan transisi yang terencana,"ucap anggota APMI, Mochamad Andika, Sabtu, 8 November 2025.

APMI menjelaskan industri musik dan event di Indonesia masih perlu tumbuh dan bergantung dari dukungan sponsor, termasuk dari industri tembakau, yang selama ini turut berperan dalam mengembangkan kegiatan seni, membangun infrastruktur acara, serta membuka lapangan kerja. 

Kebijakan pelarangan total sponsor rokok dan tanpa alternatif solusi jelas berpotensi melemahkan daya hidup promotor, musisi, dan tenaga kerja kreatif di lapangan. 

Ilustrasi rokok ilegal

APMI pun meminta pemerintah daerah tidak terburu-buru dan gegabah, serta membuka ruang dialog yang inklusif untuk menemukan titik keseimbangan antara tanggung jawab kesehatan publik dan keberadaan lapangan kerja.

"Kami mendorong adanya roadmap transisi yang realistis, misalnya skema pembatasan bertahap, bukan pelarangan total. Paralel sambil mengembangkan ekosistem sponsorship alternatif dari BUMN, sektor swasta non-tembakau, serta dukungan APBD untuk event lokal dan nasional," tegas Andika.

Ke depan, APMI akan menginisiasi dialog dan policy hearing dengan Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta, Kementerian Pariwisata, serta Kementerian Ekonomi Kreatif untuk menyampaikan dampak ekonomi kebijakan ini. 

Termasuk menyusun kajian bersama akademisi dan lembaga riset terkait kontribusi industri event terhadap penyediaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi kreatif nasional, serta memperkuat kolaborasi lintas sektor agar industri hiburan tetap hidup, sehat, dan berdaya saing tanpa mengorbankan nilai-nilai kesehatan masyarakat.

"Kami percaya, solusi terbaik selalu lahir dari kolaborasi dan keterbukaan. APMI berkomitmen menjadi jembatan antara pemerintah dan para pelaku industri demi terciptanya kebijakan yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi semua pihak," pungkas Andika.