Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Residivis dan Diciduk Saat Hendak Kabur Berlayar Jadi ABK
Kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu, Jawa Barat akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Dua pelaku berinisial R (35) dan P (29) ditangkap jajaran Polres Indramayu bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat setelah sempat melarikan diri ke sejumlah kota.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa salah satu pelaku, yakni R, ternyata merupakan residivis kasus penganiayaan berat.
Sementara pelaku P tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan ikut terlibat karena diajak oleh R.
“Kasus ini, si P diajak oleh R. Salah satu pelaku ialah mantan residivis tindak penganiayaan berat,” ujar Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (9/9/2025).
Bagaimana kronologi penangkapan pelaku?
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Ade Sapari, menyebut pihaknya menurunkan tim Inafis yang menemukan sidik jari identik milik kedua pelaku di lokasi kejadian.
Dari hasil pelacakan, R dan P sempat kabur ke Jakarta, Bogor, Semarang, hingga Surabaya. Keduanya bahkan berencana menjadi anak buah kapal (ABK) untuk berlayar selama enam hingga delapan bulan.
Namun, sebelum sempat melaut, keduanya ditangkap aparat di Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu, pada Senin (8/9/2025).
“Timing-nya tepat sekali, sebelum mereka berlayar anggota berhasil meringkusnya,” kata Ade Sapari.
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan satu keluarga di Jalan Siliwangi, Kelurahan paoman, Kecamatan Indramayu, Jawa Barat. Para pelaku dan barang bukti diperlhatkan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (9/9/2025).
Bagaimana kondisi para korban saat ditemukan?
Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, menjelaskan bahwa seluruh korban dikubur dalam satu lubang berukuran 1,5 x 4 meter dengan kedalaman 2 meter di belakang rumah.
Urutan jenazah dari atas ke bawah adalah Sahroni (76), Budi Awaludin (45), Euis Juwita Sari (43), lalu di sampingnya anak berusia 7 tahun, dan seorang bayi berusia 8 bulan.
“Para korban ditumpuk dalam satu liang, kondisi ini sangat memprihatinkan,” kata Arwin.
Apa motif pembunuhan ini?
Kombes Hendra Rochmawan menuturkan bahwa motif utama pembunuhan adalah persoalan sewa mobil. R sebelumnya merental mobil Avanza milik Budi Awaludin dengan uang Rp750 ribu.
Namun, ketika hendak diambil kembali, mobil dalam kondisi mogok. R menuntut uangnya dikembalikan, tetapi Budi menolak karena uang tersebut sudah dipakai untuk belanja kebutuhan rumah tangga.
“Kesal karena uang tidak dikembalikan, pada 29 Agustus R mengajak P untuk melakukan pembunuhan berencana,” jelas Hendra.
Pada Jumat (29/8/2025) malam, R memukul kepala empat korban dengan pipa besi, sementara P menenggelamkan bayi ke bak mandi. Setelah itu, para pelaku mengubur seluruh korban di belakang rumah.
Selain melakukan pembunuhan, keduanya juga membawa kabur uang Rp7 juta, tiga unit ponsel, perhiasan, serta dua mobil korban, yakni Suzuki Carry pikap dan Toyota Corolla.
Mobil pikap kemudian digadaikan kepada seseorang bernama E seharga Rp14 juta dengan menggunakan ponsel milik Budi, dengan tujuan mengaburkan jejak dan menuding orang lain sebagai pelaku.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban merupakan satu keluarga, termasuk anak-anak. Pelaku akan menghadapi hukuman seberat-beratnya sesuai undang-undang," tegas Hendra.
Sebagian artikel ini telah tayang di dan TribunJabar.id dengan judul Momen Krusial: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Ditangkap saat Hendak Berlayar 8 Bulan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.