Viral Konten Pacar 1 Jam, Kreator Asal Tasikmalaya Dijerat Pasal Eksploitasi Anak, Terancam 10 Tahun Penjara
Kasus dugaan eksploitasi anak kembali mencuat di Jawa Barat. Seorang konten kreator asal Tasikmalaya berinisial SL resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota.
Penetapan tersebut dilakukan setelah rekaman video konten yang dibuat SL viral di media sosial dan menuai kecaman publik karena dinilai melibatkan anak di bawah umur untuk kepentingan konten.
Video berdurasi 57 detik itu memperlihatkan SL berbincang dengan dua gadis remaja yang mengenakan seragam SMA.
Dalam percakapan tersebut, SL terlihat memberikan sejumlah uang dan menawarkan salah satu dari mereka untuk menjadi pacar selama satu jam dengan imbalan Rp 100.000. Konten itu kemudian menyebar luas dan memicu respons keras dari masyarakat.
Bagaimana kronologi penetapan tersangka SL?
Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra menjelaskan, SL memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Selasa (27/1/2026). Pemeriksaan berlangsung cukup panjang, dimulai sejak siang hingga malam hari.
“Sudah gelar perkara dan memenuhi syarat penetapan tersangka. Untuk sementara satu pasal dulu, nanti bisa dikembangkan. Kita kirim berkas secepatnya ke Kejaksaan,” kata Herman di kantornya, Rabu (28/1/2026).
Setelah gelar perkara, status SL resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Polisi kemudian langsung melakukan penahanan terhadap SL untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pasal apa yang dikenakan kepada tersangka?
Dalam kasus ini, SL dijerat Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur tentang larangan eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Ancaman hukuman dari pasal ini tergolong berat, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Kepolisian menegaskan, penetapan pasal tersebut dilakukan karena tindakan tersangka dinilai memanfaatkan anak demi kepentingan konten dan potensi keuntungan ekonomi.
“Kita masih mengembangkan penyidikan perkara ini,” ujar Herman.
Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta memeriksa konten-konten lain milik SL yang diduga memiliki pola serupa.
Mengapa konten tersebut dinilai sebagai eksploitasi anak?
Eksploitasi anak tidak selalu berbentuk kerja paksa atau kekerasan fisik. Dalam konteks digital, eksploitasi dapat terjadi ketika anak dilibatkan dalam aktivitas yang merugikan martabat, keselamatan, atau perkembangan psikologisnya demi keuntungan pihak lain.
Dalam video yang beredar, anak-anak ditampilkan sebagai objek tawar-menawar, meski dengan dalih konten hiburan.
Kepolisian menilai tindakan tersebut telah melampaui batas etika dan masuk ke ranah pidana karena melibatkan anak di bawah umur.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa konten digital di Kota Tasikmalaya tak lagi sekadar soal viral dan views. Ketika melibatkan anak, hukum ikut menekan tombol rekam dan kali ini yang terekam bukan popularitas, melainkan jerat pidana,” kata Herman.
Bagaimana tanggapan kuasa hukum SL?
Kuasa hukum SL, Agung Firdaus, membenarkan kliennya telah menjalani pemeriksaan sejak siang hari.
Ia menyebut, pada awalnya SL diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara.
“Kemarin siang masih saksi, sore gelar perkara, malam diperiksa lagi sebagai tersangka. Sekarang sudah ditahan. Kami menunggu perintah selanjutnya untuk pelimpahan ke Kejaksaan, kalau tidak ada keterangan tambahan,” ungkap Agung.
Ia belum memberikan keterangan lebih jauh terkait strategi pembelaan dan masih menunggu perkembangan proses hukum yang berjalan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang