Satu Keluarga di Jombang Disekap di Bangkalan karena Utang, Lolos Usai Telepon Layanan 110

Jombang, Bangkalan, Polres Jombang, Satu Keluarga di Jombang Disekap di Bangkalan karena Utang, Lolos Usai Telepon Layanan 110

Sebuah insiden penculikan dan penyekapan menimpa satu keluarga asal Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pasangan suami istri beserta anak balitanya dilaporkan disekap di sebuah rumah kosong di Kabupaten Bangkalan, Madura, akibat persoalan utang piutang.

Para korban berinisial AA (29) sang suami, ZR (25) sang istri, dan anak mereka KA (5), berhasil diselamatkan setelah memanfaatkan celah untuk menghubungi layanan darurat kepolisian 110 saat berada dalam pengawasan pelaku.

Kronologi Penculikan dan Motif Utang

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Lima orang pelaku mendatangi kediaman korban dan membawa paksa satu keluarga tersebut menuju Bangkalan.

Motif di balik aksi nekat ini diduga kuat dipicu oleh masalah utang piutang senilai Rp 25 juta yang belum dilunasi oleh korban kepada salah satu pelaku.

"Korban dibawa ke Bangkalan dan disekap di rumah kosong. Tujuannya agar korban segera melunasi utang tersebut," ujar AKP Dimas Robin di Kantor Satreskrim Polres Jombang, Rabu (4/3/2026).

Setibanya di Madura, ketiganya disekap di sebuah rumah kosong milik tersangka berinisial ZH yang berlokasi di Dusun Manggaan, Desa Kelayan, Kabupaten Bangkalan.

Lolos Berkat Layanan Darurat 110

Selama masa penyekapan, para pelaku memberikan telepon genggam kepada korban. Ponsel tersebut awalnya diberikan agar korban dapat menghubungi keluarga lain guna mencari uang tebusan atau pelunasan utang.

Namun, korban AA menggunakan kesempatan tersebut secara cerdik untuk meminta bantuan pihak berwajib.

"Korban memanfaatkan kesempatan untuk menghubungi layanan darurat kepolisian 110," kata Dimas.

Laporan tersebut segera direspons oleh jajaran Polres Bangkalan. Petugas kepolisian setempat langsung bergerak menuju lokasi penyekapan dan berhasil mengamankan para korban pada Selasa (3/3/2026).

"Kurang lebih satu hari korban berada di lokasi penyekapan. Saat ditemukan, korban masih bisa berinteraksi dengan petugas," lanjutnya.

Dua Tersangka Ditangkap, Tiga Masih Buron

Setelah proses penyelamatan, Polres Bangkalan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Jombang untuk memburu para pelaku. Berdasarkan hasil pengembangan, polisi telah mengamankan dua dari lima tersangka di wilayah Bangkalan.

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah Moh Zehri (40) dan Bahar (29). Sementara itu, otak dari aksi ini yang diketahui merupakan seorang perempuan berinisial NH, bersama dua rekan lainnya, masih dalam pengejaran.

"Kami masih memburu tiga pelaku yang masih buron dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan," tegas AKP Dimas Robin Alexander.

Atas tindakannya, para pelaku terancam hukuman berat. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 450 dan Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Cara 1 Keluarga Asal Jombang Bisa Lolos dari Penyekapan 5 Orang, Manfaatkan Kesempatan Kecil

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang