DJ Panda Terancam Pasal Berlapis Jika Tersangka, Ancamannya 6 Tahun Bui

DJ Panda.
DJ Panda.

Kasus dugaan pengancaman yang menyeret nama Disc Jockey Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda terhadap artis Erika Carlina, terus bergulir di Polda Metro Jaya. DJ Panda disebut terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengatakan laporan Erika sudah naik ke tahap penyidikan sejak 30 September 2025. Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

“Kasus ini sebagaimana kasus lainnya yang kami terima. Tentu akan kami tuntaskan,” kata Ade Ary dikutip Jumat, 16 Oktober 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary

Dia menjelaskan, DJ Panda terancam dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan, serta Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Jika terbukti, DJ Panda bukan cuma terancam pidana penjara hingga enam tahun tapi juga denda maksimal Rp1 miliar.

“Dugaan perbuatan memaksa dengan ancaman kekerasan atau mendistribusikan informasi elektronik yang menghasut kebencian orang lain,” kata Ade.

Sebelumnya diberitakan, DJ Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda tidak memberi penjelasan usai diperiksa usai diperiksa terkait laporan Artis Erika Carlina.

DJ Panda justru bungkam seribu bahasa dan langsung kabur begitu keluar dari ruang pemeriksaan. DJ Panda terlihat meninggalkan gedung penyidik sekitar pukul 17.22 WIB.

Dengan wajah datar, ia berjalan cepat menuruni tangga sambil dikawal kuasa hukumnya, Michael Sugijanto. Sementara sang DJ hanya melempar senyum tipis tanpa sepatah kata pun keluar dari bibirnya.

“Sama kuasa hukum saya saja ya,” ucap DJ Panda.

DJ Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda memenuhi panggilan terkait laporan Artis Erika Carlina. Dia diperiksa sebagai saksi terlapor.

Yang bersangkutan tiba sekira pukul 13.20 WIB. DJ Panda didampingi pengacaranya saat mendatangi Markas Polda Metro Jaya. DJ Panda mengaku siap menghadapi pemeriksaan hari ini.

"Ya hadapi saja," kata dia, Rabu, 15 Oktober 2025.

Untuk diketahui, artis Erika Carlina lapor polisi soal dugaan pengancaman. Hal itu dibenarkan Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Iskandarsyah.

"Iya (Erika membuat laporan ke Polda Metro Jaya)," ujar dia, Kamis, 24 Juli 2025.

Adapun laporannya dibuat pekan lalu. Pada hari ini, Erika pun mendatangi Markas Polda Metro Jaya guna melakukan klarifikasi atas laporannya tersebut.

"Minggu lalu laporannya. Korban merasa terancam oleh seseorang," kata dia.