Polisi Jerat Dokter Richard Lee dengan Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Bui
Dokter kecantikan Richard Lee, terancam hukuman berat hingga 12 tahun penjara, buntut jadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Pasalnya, penyidik Polda Metro Jaya menjerat Richard Lee dengan pasal berlapis. Salah satunya Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hal itu diungkap Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak.
"Yang mana dipidana dengan pidana penjara 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar," ujar dia, Kamis, 8 Januari 2026.
Tak berhenti di situ, Richard juga dikenakan pasal lain terkait perlindungan konsumen. Ia dijerat Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 dan atau Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dokter kecantikan Richard Lee
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya memastikan hingga saat ini dokter kecantikan Richard Lee belum ditahan meski telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, menjelaskan belum adanya penahanan karena penyidik menilai sikap Richard Lee masih kooperatif selama proses hukum berjalan.
“Apakah sudah dilakukan penahanan? maka belum dilakukan penahanan, ya, belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Reonald kepada wartawan, Kamis malam, 8 Januari 2026.
Untuk diketahui, drama hukum antara Dokter Detektif (Doktif) dr Samira Farahnaz dan Dokter Richard Lee kian memanas. Tak hanya saling lapor, konflik panjang keduanya kini menyeret Richard Lee ke status tersangka.
Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Penetapan tersebut terkait laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan yang dilaporkan Doktif. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, Selasa, 6 Januari 2026.