2 Pelaku Bunuh Satu Keluarga di Indramayu dengan Pipa Besi, Polisi Beberkan Kronologi

jawa barat, satu keluarga dibunuh, satu keluarga tewas, satu keluarga dibunuh di Indramayu, 2 Pelaku Bunuh Satu Keluarga di Indramayu dengan Pipa Besi, Polisi Beberkan Kronologi, Dari Pelarian hingga Penangkapan, Penemuan Lima Jasad, Motif Dendam Sewa Mobil, Eksekusi Brutal dengan Pipa Besi, Harta Korban Dijarah dan Digadaikan, Barang Bukti dan Ancaman Hukuman, Mantan Karyawan Sempat Dicurigai

Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Dua pelaku berinisial R (35) dan P (29) ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam pelarian.

Keduanya diamankan oleh tim Polres Indramayu pada Senin (8/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di Kecamatan Kedokanbunder.

Saat hendak diciduk, kedua pelaku sempat melawan hingga akhirnya polisi menindak tegas.

"Ada perlawanan hingga akhirnya kami lakukan tindakan tegas terukur kepada keduanya," kata Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, Senin (8/9/2025).

Dari Pelarian hingga Penangkapan

Arwin menjelaskan, R dan P sebelumnya sempat kabur hingga ke wilayah Jawa Tengah. Namun lantaran kebingungan, keduanya memutuskan kembali ke Indramayu. "Tersangka diamankan dini hari tadi jam 3 pagi," ujar Arwin.

“Jadi, jumlah pelaku yang kami amankan ada dua, masih kami dalami untuk motif dan modusnya,” tambahnya.

Hasil penyelidikan sementara juga menunjukkan adanya hubungan antara pelaku dan korban. “Hubungan pelaku ini kebetulan pernah bekerja bersama dengan salah satu korban, di salah satu bank,” ucap Arwin.

Penemuan Lima Jasad

Peristiwa ini bermula ketika keluarga korban yang tinggal di Jakarta merasa curiga karena tidak bisa menghubungi Euis Juwita Sari. Mereka kemudian mendatangi rumah korban di Jalan Siliwangi, Paoman, Senin (1/9/2025) sore.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan penemuan jenazah tersebut.

“Kejadian ditemukannya korban pada Senin tanggal 1 September sekitar pukul 16.00 WIB. Awalnya saudara Nikko mendapatkan kabar dari keluarga korban yang berada di Jakarta, bahwa korban saudara Euis Juwita Sari tidak bisa dihubungi,” kata Hendra, Selasa (9/9/2025).

Saat rumah korban dibuka paksa, bau menyengat tercium dari arah belakang rumah. Setelah diperiksa, ditemukan gundukan tanah mencurigakan.

“Setelah gundukan tanah itu digali, ternyata ditemukan ada lima jasad,” kata Hendra.

Kelima korban tersebut adalah H. Sahroni (75), anaknya Budi Awaludin (45), istri Budi, Euis Juwita Sari (43), serta dua anak mereka, Ratu Khairunnisa (7) dan bayi Bela (8 bulan).

Motif Dendam Sewa Mobil

Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan ini dipicu persoalan sewa mobil. R diketahui menyewa mobil Avanza milik Budi seharga Rp 750.000. Namun ketika hendak diambil, korban menyebut mobil sedang mogok.

“Tersangka kemudian meminta uangnya kembali, tetapi uang tersebut telah digunakan korban untuk membeli sembako,” kata Hendra.

Merasa kesal, R lalu mengajak P untuk melakukan pembunuhan berencana. “Tersangka R kesal sehingga pada tanggal 29 Agustus, TSK mengajak P untuk melakukan pembunuhan berencana,” jelasnya.

Eksekusi Brutal dengan Pipa Besi

Pada malam kejadian, Jumat (29/8/2025), kedua pelaku melancarkan aksinya. R menggunakan pipa besi untuk memukul kepala empat korban hingga tewas. Sementara itu, P menenggelamkan bayi ke dalam bak mandi.

Setelah menghabisi nyawa satu keluarga, keduanya menguburkan seluruh korban di belakang rumah.

“R memukul kepala empat korban dengan pipa besi, sementara P menenggelamkan bayi ke dalam bak mandi. Setelah itu mereka mengubur seluruh korban dalam satu liang di belakang rumah,” kata Hendra.

Harta Korban Dijarah dan Digadaikan

Tidak hanya membunuh, pelaku juga mengambil sejumlah barang milik korban. Mereka membawa kabur perhiasan, uang tunai Rp 7 juta, tiga unit ponsel, mobil Suzuki Carry Pickup, serta Toyota Corolla.

Mobil pickup korban digadaikan kepada seseorang bernama E senilai Rp 14 juta. Pelaku menggunakan ponsel korban untuk transaksi agar tidak dicurigai. Selain itu, mereka juga menarik uang dari e-wallet korban beberapa kali.

Keduanya kemudian melarikan diri ke sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Bogor, Semarang, Demak, hingga Surabaya, sebelum akhirnya kembali ke Indramayu.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Polisi menyita barang bukti berupa cangkul, ember kecil, sprei biru berlumur darah, terpal biru, tali tambang, batako, dan mobil milik korban.

Atas perbuatannya, R dan P dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Mereka juga dikenai Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Mantan Karyawan Sempat Dicurigai

Kasus ini sempat menyeret nama Evan (30), mantan karyawan korban Budi. Ia bahkan diamankan selama sepekan karena terakhir kali berkomunikasi dengan korban sebelum jasad ditemukan.

“Asal mulanya itu tentang perihal mantan bos saya, dia minta bantuan saya untuk menggadaikan mobil,” ujar Evan, Selasa (9/9/2025).

Ia mengaku tidak menaruh curiga ketika diminta menggadaikan mobil. Uang hasil gadai Rp 14 juta kemudian ditransfer ke akun Dana atas nama Budi. Namun belakangan Evan menduga ponsel mantan bosnya itu sudah dikuasai pelaku.

“Saya enggak tahu apa-apa, sama sekali enggak tahu apa-apa. Tahu pelaku juga dari polisi, saya juga enggak menyangka mereka pelakunya,” kata Evan.

Artikel

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.