Anggota DPRD Wakatobi Ternyata Tersangka Pembunuhan, 11 Tahun Jadi DPO

Wakatobi, anggota dprd, DPO kasus pembunuhan, pembunuhan Wakatobi, anggota dprd wakatobi, Anggota DPRD Wakatobi Ternyata Tersangka Pembunuhan, 11 Tahun Jadi DPO, Jadi Tersangka Usai 11 Tahun Buron, Keluarga Minta Polisi Segera Tangkap Litao, Kronologi Kasus Pembunuhan: Pesta Joget Berujung Maut, Dari DPO Jadi Anggota DPRD, Polisi Janji Proses Hukum Berjalan, Respons Litao, Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan

Kasus lama pembunuhan di Wakatobi, Sulawesi Tenggara, kembali mencuat setelah polisi menetapkan seorang anggota DPRD setempat sebagai tersangka.

Ironisnya, tersangka bernama Litao itu ternyata sudah 11 tahun berstatus daftar pencarian orang (DPO), tetapi tetap lolos dan bahkan terpilih sebagai anggota legislatif periode 2024–2029.

Jadi Tersangka Usai 11 Tahun Buron

Polda Sulawesi Tenggara resmi menetapkan Litao sebagai tersangka pembunuhan yang terjadi pada 25 Oktober 2014.

Korban dalam kasus ini adalah Wiranto, remaja 17 tahun yang tewas akibat penganiayaan di Lingkungan Topa, Wangi-Wangi Selatan, Wakatobi.

Penetapan tersangka tertuang dalam surat bernomor TAP/126/VIII/RES.1.7/2025.

Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, mengatakan pihaknya sudah menerima informasi resmi tersebut.

"Kami menyambut baik kinerja kepolisian terkait adanya penetapan tersangka ini meski berlalu selama 11 tahun sejak pelaku masuk dalam daftar pencarian orang," ujarnya, Senin (8/9/2025).

Keluarga Minta Polisi Segera Tangkap Litao

Meski penetapan tersangka disambut baik, keluarga korban masih menyayangkan lambannya langkah kepolisian.

Sofyan menegaskan, penetapan tersangka saja tidak cukup.

"Pelaku ini telah ditetapkan DPO sebagai tersangka, bukan sebagai saksi. Kami berharap agar tidak ada keterlambatan lagi seperti selama hampir 11 tahun ini baru ada kejelasan hukum," tegasnya.

Ia juga menyebut Polres Wakatobi seharusnya bisa menangkap jauh lebih cepat.

Wakatobi, anggota dprd, DPO kasus pembunuhan, pembunuhan Wakatobi, anggota dprd wakatobi, Anggota DPRD Wakatobi Ternyata Tersangka Pembunuhan, 11 Tahun Jadi DPO, Jadi Tersangka Usai 11 Tahun Buron, Keluarga Minta Polisi Segera Tangkap Litao, Kronologi Kasus Pembunuhan: Pesta Joget Berujung Maut, Dari DPO Jadi Anggota DPRD, Polisi Janji Proses Hukum Berjalan, Respons Litao, Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan

ilustrasi pembunuhan.

Kronologi Kasus Pembunuhan: Pesta Joget Berujung Maut

Kasus bermula dari perkelahian dalam sebuah pesta joget pada 2014.

Wiranto terlibat cekcok dengan tiga orang, yakni Rahmat La Dongi, La Ode Herman, dan Litao.

Penganiayaan itu berujung pada kematian Wiranto.

Keluarga kemudian melaporkan peristiwa ini ke kepolisian.

Di Pengadilan Negeri Baubau, dua pelaku lain, Rahmat dan Herman, divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Namun, Litao memilih melarikan diri hingga kemudian ditetapkan sebagai DPO.

Dari DPO Jadi Anggota DPRD

Meski berstatus buron, Litao berhasil mencalonkan diri dan lolos menjadi anggota DPRD Wakatobi pada 2024.

Ia bahkan sempat menggunakan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Polres Wakatobi untuk mendaftar sebagai caleg.

Hal ini membuat keluarga korban geram.

Sejak Juni 2024, keluarga bersama kuasa hukum bolak-balik mendesak kepolisian membuka kembali berkas perkara.

Namun, Polres Wakatobi berdalih bahwa berkas kasus sempat hilang.

Kasus kemudian ditarik ke Polda Sulawesi Tenggara, hingga akhirnya Litao kembali ditetapkan sebagai tersangka.

"Lebih dari 10 tahun keluarga menanti keadilan. Dan, kami berharap hal itu segera ditegakkan. Makanya, sejak awal kami bilang Polres Wakatobi tidak profesional dalam menjalankan tugas hingga kami laporkan ke Propam," ucap Sofyan.

Polisi Janji Proses Hukum Berjalan

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, membenarkan status tersangka Litao.

"Selanjutnya pasti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Iis.

Litao dijerat Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.

Respons Litao, Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan

Dihubungi terpisah, Litao mengaku sudah menerima surat panggilan pemeriksaan dari kepolisian.

Namun, ia belum hadir karena mengaku memiliki urusan penting.

"Saya koordinasi dengan kuasa hukum dahulu. Nanti berkabar lagi, saya sedang sibuk," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.id dengan judul "DPO Kasus Pembunuhan di Wakatobi, Kabur 11 Tahun Malah Jadi Anggota DPRD".

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.