Setelah 18 Tahun, Terpidana "Pembunuhan dalam Koper" Tommy Schaefer Resmi Dideportasi dari Bali

pembunuhan dalam koper, Tommy Schaefer, Heather Mack, Setelah 18 Tahun, Terpidana, Kronologi Kasus Pembunuhan dalam Koper, Bebas Lebih Awal karena Remisi, Usulan Penangkalan Seumur Hidup, Permintaan Maaf Tommy Schaefer

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar resmi mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, Tommy Schaefer (32), pada Selasa (24/2/2026) malam.

Tommy merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana yang sempat menggemparkan publik pada 2014 silam, yang dikenal dengan tragedi “pembunuhan dalam koper” di Nusa Dua, Bali.

Pendeportasian ini dilakukan setelah Tommy menyelesaikan masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan. Ia diterbangkan menuju Amerika Serikat melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat petugas imigrasi.

Kronologi Kasus Pembunuhan dalam Koper

Kasus yang menyita perhatian internasional ini bermula pada tahun 2014 di hotel mewah St. Regis, kawasan Nusa Dua, Bali. Tommy Schaefer bersama mantan kekasihnya, Heather Mack (HLM), terbukti melakukan pembunuhan terhadap ibu kandung Heather, Sheila von Wiese Mack (62).

Dalam persidangan terungkap bahwa Tommy memukul korban hingga tewas menggunakan mangkuk buah saat terjadi pertengkaran. Keduanya kemudian memasukkan jasad korban ke dalam koper dan mencoba melarikan diri menggunakan taksi.

Pada 9 Juli 2015, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Tommy karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sementara itu, Heather Mack dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan telah dideportasi lebih awal pada 2 November 2021.

Bebas Lebih Awal karena Remisi

Meski divonis 18 tahun, Tommy Schaefer dinyatakan bebas murni pada 17 Februari 2026, atau sekitar tujuh tahun lebih awal dari vonis aslinya. Hal ini dikarenakan ia memperoleh sejumlah remisi atas kelakuan baik selama mendekam di Lapas Kerobokan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa deportasi ini adalah bentuk penegakan hukum bagi warga asing yang mengganggu ketertiban umum.

"Setelah TS menyelesaikan masa hukumannya, tugas kami adalah memastikan bahwa yang bersangkutan tidak lagi berada di wilayah kedaulatan kita, mengingat tindak pidana berat yang dilakukannya telah mengganggu ketertiban umum dan norma hukum yang berlaku," ujar Sengky dalam keterangannya.

Usulan Penangkalan Seumur Hidup

Selain dideportasi, pihak imigrasi juga mengusulkan agar nama Tommy Schaefer dimasukkan dalam daftar penangkalan (cekal). Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberlakukan hingga 10 tahun atau bahkan seumur hidup.

"Keputusan akhir mengenai lamanya penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus dan dampak sosial yang ditimbulkan," tambah Sengky.

Permintaan Maaf Tommy Schaefer

Sesaat sebelum menaiki pesawat menuju Amerika Serikat, Tommy sempat menyampaikan penyesalannya atas peristiwa yang merenggut nyawa Sheila von Wiese Mack 12 tahun silam.

"Saya minta maaf. Saya selalu menyesal. Saya selalu meminta maaf," ucap Tommy kepada kantor berita AFP.

Ia mengaku memikul tanggung jawab penuh atas tindakannya, meski sempat berdalih melakukan pembelaan diri saat kejadian.

"Saya terdorong ke dalam situasi ini, tetapi saya sepenuhnya bertanggung jawab atas semua yang telah saya lakukan dan saya berharap keluarga Sheila mendapatkan kedamaian," pungkasnya.

Dengan dideportasinya Tommy Schaefer, rangkaian penegakan hukum terhadap kasus pembunuhan yang mengguncang destinasi wisata Bali ini dinyatakan tuntas, baik dari sisi pemidanaan maupun administrasi keimigrasian.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Indonesia Deportasi Warga AS Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bali

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang