Top 11+ Tahun Buron, Anggota DPRD Wakatobi Litao Bantah Terlibat Kasus Pembunuhan

Wakatobi, anggora, 11 tahun buron, anggota dprd wakatobi, anggota dprd wakatobi litao, litao anggota dprd wakatobi, litao anggota dprd wakatobi membunuh anak, litao anggota dprd wakatobi buron, litao anggota dprd wakatobi jadi dpo, Litao Buron DPRD Wakatobi, 11 Tahun Buron, Anggota DPRD Wakatobi Litao Bantah Terlibat Kasus Pembunuhan, Kejanggalan Penetapan DPO, Tanggapan Polda Sultra, Kasus Lama yang Kembali Mencuat, Harapan Keluarga Korban

Anggota DPRD Wakatobi, Litao, membantah terlibat dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang remaja bernama Wiranto (17) di Kabupaten Wakatobi pada 2014 silam.

Meski kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Litao menegaskan dirinya tidak bersalah.

Melalui kuasa hukumnya, Tony Akbar Hasibuan, Litao menyatakan tidak mengetahui jika sejak 2014 dirinya berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Ia bahkan berani bersumpah atas nama anaknya yang sedang dikandung sang istri.

“L bahkan telah bersumpah atas nama calon anaknya bahwa ia tidak bersalah dan siap mengikuti proses hukum untuk membuktikan ketidakbersalahannya,” kata Tony, dikutip Jumat (19/9/2025).

Kejanggalan Penetapan DPO

Tony menilai sejak awal penetapan DPO terhadap kliennya penuh kejanggalan. Menurutnya, proses penyelidikan pada 2014 tidak berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Saat proses investigasi pada 2014 tidak berjalan sesuai prosedur hukum dan kekurangan bukti yang memadai untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka tunggal,” jelas Tony.

Ia juga menyoroti fakta bahwa Polres Wakatobi sempat menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Litao untuk maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Penerbitan SKCK itu menurutnya membuktikan tidak ada catatan kriminal yang melekat pada kliennya.

Tanggapan Polda Sultra

Meski demikian, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian menegaskan bahwa bukti yang dikumpulkan penyidik telah cukup untuk menetapkan Litao sebagai tersangka.

“Untuk kepentingan penyidikan, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polda Sultra,” ujarnya.

Penyidik menjerat Litao dengan pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda Rp 3 miliar.

Iis juga mengakui adanya kelalaian aparat Polres Wakatobi dalam penerbitan SKCK.

Oknum berinisial Aiptu S diketahui tidak menyampaikan riwayat tersangka yang berstatus DPO kepada Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam).

“Dalam penerbitan SKCK, ada temuan kelalaian petugas Reskrim yang tidak menyampaikan riwayat terkait pemohon (tersangka) yang berstatus DPO,” jelasnya.

Aiptu S kini telah dimutasi ke Buton Utara sejak Maret 2025 dan batal mengikuti pendidikan perwira.

Kasus Lama yang Kembali Mencuat

Kasus penganiayaan yang menewaskan Wiranto terjadi pada 25 Oktober 2014 di Lingkungan Topa, Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Wakatobi.

Tiga orang diduga terlibat dalam kasus ini. Dua di antaranya, Rahmat La Dongi dan La Ode Herman, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri pada 2015.

Sedangkan Litao sempat melarikan diri hingga berstatus DPO selama 11 tahun, sebelum akhirnya muncul kembali dan terpilih sebagai anggota DPRD Wakatobi periode 2024–2029 dari Partai Hanura.

Kasus ini kembali mencuat setelah korban meninggal, dan keluarga terus menuntut keadilan.

Harapan Keluarga Korban

Ayah korban, Dego, yang telah menanti keadilan selama 11 tahun, mengaku lega setelah Polda Sultra menetapkan Litao sebagai tersangka.

“Kami rasa lega ini dengan Polda, yang berarti betul-betul usaha yang berbuat itu (pelaku) bisa ditindaki dengan hukuman yang berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, keluarga berharap proses hukum berjalan konsisten hingga pelaku dijatuhi hukuman sesuai perbuatannya.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " dan TribunnewsSultra.com dengan judul "Anggota DPRD Wakatobi Bersumpah Tak Pernah Membunuh Tahun 2014, Kuasa Hukum: Atas Nama Calon Anaknya" 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.