Kronologi Lengkap Pembunuhan ABG 11 Tahun di Cilincing: Diiming-imingi Baju Baru, Lalu Dibunuh dan Dicabuli

TKP Pembunuhan ABG 11 Tahun di Cilincing, Jakarta Utara
TKP Pembunuhan ABG 11 Tahun di Cilincing, Jakarta Utara

 Kasus pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Kampung Sawah, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, mengguncang publik. 

Korban ditemukan tewas mengenaskan di dalam sebuah rumah, dan yang lebih mengejutkan, pelakunya diduga adalah tetangganya sendiri yang masih berusia remaja.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Polisi Onkoseno Gagak Pramono, membenarkan insiden memilukan tersebut. Ia mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.

“Pelaku masih remaja dan tinggal tidak jauh dari rumah korban,” ujar Onkoseno kepada wartawan, Selasa, 14 Oktober 2025.

Ilustrasi pembunuhan

Kronologi Kejadian: Diiming-imingi Baju Baru

Menurut hasil penyelidikan sementara, peristiwa tragis ini bermula pada Senin sore, 13 Oktober 2025. Pelaku mengajak korban dengan iming-iming akan membelikan baju baru. Korban yang masih polos pun menuruti ajakan itu tanpa curiga.

Namun, pelaku kemudian membawa korban ke rumahnya dengan alasan hendak mengambil SIM. Begitu korban masuk, situasi berubah mencekam. Pelaku langsung membekap dan melilitkan kabel ke tubuh korban hingga korban tak bisa bernapas.

“Korban diimingi baju baru, lalu diajak ke rumah pelaku. Setelah masuk, korban langsung dibekap dan dililit kabel sampai tidak bisa bernapas,” ungkap Onkoseno.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku sempat melakukan tindakan tak senonoh terhadap jasad korban. Polisi menegaskan bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan setelah korban meninggal dunia.

“Pelaku membunuh korban dulu baru melakukan perbuatan cabul,” kata Onkoseno.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi keji tersebut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum serta beberapa benda yang ditemukan di lokasi kejadian.

Pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 dan 82, serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Meski begitu, karena pelaku masih berusia di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan mekanisme peradilan anak.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan memastikan penanganan dilakukan secara profesional, termasuk pendampingan terhadap korban maupun pelaku yang masih berstatus anak,” jelas Onkoseno.