Polres Brebes Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Driver Taksi Online, Tersangka Peragakan 27 Adegan
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Kusyanto (46), seorang pengemudi taksi online di Brebes, Jawa Tengah. Rekonstruksi tersebut disaksikan langsung oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri setempat dan berlangsung pada Kamis (22/01/2026) siang.
Dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, tersangka M. Anggi Setiawan (22) memperagakan total 27 adegan dalam rekonstruksi tersebut. Rangkaian adegan dimulai sejak tersangka memesan layanan taksi online hingga melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara menjerat leher menggunakan handuk.
Dalam rekonstruksi itu, tersangka juga memperagakan adegan saat membuang jasad korban ke kawasan hutan di Desa Songgom, Kecamatan Songgom. Selain itu, Anggi menunjukkan bagaimana dirinya membawa kabur mobil, dompet, serta telepon seluler milik korban Kusyanto.
Polres Brebes Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Driver Taksi Online
Dari hasil penyidikan terungkap, tersangka nekat menghabisi nyawa korban karena ingin menguasai mobil korban untuk digadaikan kepada pihak lain guna menutupi sejumlah utang. Uang hasil kejahatan tersebut juga digunakan tersangka untuk berkaraoke.
Atas perbuatannya, tersangka Anggi Setiawan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3, Pasal 338, Pasal 340, Pasal 365 ayat 3 KUHP, serta Pasal 181 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Resandro Hendriajati membenarkan pelaksanaan rekonstruksi tersebut. Ia mengatakan kegiatan itu dilakukan bersama pihak kejaksaan untuk memperjelas rangkaian peristiwa pembunuhan.
“Ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan, melengkapi berkas perkara, serta memberikan gambaran utuh peristiwa kepada penyidik, keluarga korban, dan publik untuk mewujudkan keadilan secara transparan,” kata Resandro.
Menurutnya, melalui rekonstruksi, penyidik dapat memperoleh gambaran yang lebih nyata dan rinci mengenai tindak pidana yang terjadi, termasuk peran pelaku, motif, modus operandi, serta alat yang digunakan.
“Dengan ini kami ingin mencocokkan keterangan dari tersangka dan saksi dengan fakta di TKP untuk melihat apakah keterangan tersebut konsisten atau tidak. Hasil rekonstruksi ini menjadi alat bukti penting untuk melengkapi BAP dan nantinya bisa memperkuat dakwaan jaksa di persidangan,” pungkasnya. (Laporan Tri Handoko, tvOne, Brebes)