Oknum Polisi Pembuat SKCK DPRD Wakatobi Berstatus DPO Dipindahkan, Bagaimana Nasibnya Kini?
Seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial SU resmi dimutasi setelah terbukti menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk seorang calon anggota legislatif yang saat itu berstatus buron.
SKCK tersebut dikeluarkan untuk L, yang kini diketahui adalah La Lita alias Litao, tersangka kasus pembunuhan pada tahun 2014.
SKCK itu digunakan sebagai salah satu syarat administrasi pencalonan legislatif di Pemilu 2024.
Hasilnya, L berhasil lolos menjadi anggota DPRD Wakatobi dari Partai Hanura dan saat ini duduk di Komisi III periode 2024–2029.
Kapolres Wakatobi, AKBP I Gusti Putu Adi W., membenarkan mutasi tersebut.
“Sudah dimutasi ke Buton Utara (Butur) pak, per Maret 2025,” ujarnya pada Selasa (9/9/2025) melalui pesan WhatsApp. Mutasi itu dilakukan setelah kasus SKCK bermasalah mencuat ke publik.
Siapa La Lita alias Litao?
La Lita, yang akrab disebut Litao, adalah anggota DPRD Wakatobi dari Partai Hanura. Namanya kembali mencuat setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra menetapkannya sebagai tersangka kasus pembunuhan anak di bawah umur.
Surat penetapan tersangka diterbitkan pada 28 Agustus 2025 melalui Nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.
Dalam dokumen tersebut, Litao diduga terlibat dalam kasus pembunuhan anak bernama Wiranto di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Wakatobi, pada 25 Oktober 2014.
Kasus ini sebenarnya sudah diproses sejak lama, dan Litao bahkan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak peristiwa itu terjadi.
Namun, ia berhasil menghindar dari proses hukum hingga terpilih sebagai anggota dewan pada Oktober 2024.
Polda Sultra tetapkan anggota DPRD Wakatobi sebagai tersangka pembunuhan anak sejak 11 tahun lalu
Bagaimana Proses Hukum yang Berjalan?
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, membenarkan penetapan tersangka terhadap Litao.
“Iya, benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan melakukan pemanggilan yang selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Iis, Selasa (9/9/2025).
Berdasarkan catatan hukum, Litao merupakan salah satu dari tiga pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Dua pelaku lain telah divonis bersalah melalui Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor 55/Pid.B/2015/PN.Bau tertanggal 29 Juni 2015, dan sudah menjalani hukuman mereka. Sementara itu, Litao sempat melarikan diri dan menjadi buron.
Pengacara keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab & Partners, menyebut penetapan tersangka ini menjadi harapan baru bagi keluarga korban.
“Kita menyambut baik penetapan tersangka pihak Polda Sultra, meskipun sudah ditetapkan sebagai DPO sejak 2014. Terkait tudingan-tudingan soal politisasi, itu terbantah dengan sendirinya, karena faktanya pelaku sudah ditetapkan tersangka sejak 2014,” tegas Sofyan.
Sebagian artikel ini telah tayang di dan TribunnewsSultra.com dengan judul Nasib Polisi Penerbit SKCK Anggota DPRD Wakatobi yang Jadi Tersangka Pembunuhan, Dimutasi ke Butur.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.