Top 5+ Orang Jadi Tersangka Penganiaya Mahasiswa di Masjid Agung Sibolga, Motifnya Ternyata Sepele
Total sudah lima pelaku dicokok terkait kematian Arjuna Tamaraya (21) di halaman Masjid Agung Sibolga, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sibolga, Ajun Komisaris Polisi Suyatno menjelaskan, korban diketahui merupakan nelayan yang berstatus mahasiswa di KTP-nya. Saat kejadian, Arjuna disebut baru tiba di Sibolga setelah menempuh perjalanan jauh dan memilih bermalam di masjid.
"Mahasiswa status di KTP, kenyataannya di pekerjaan sebagai nelayan," kata dia, Selasa, 4 November 2025.
5 penganiaya Arjuna Tamaraya (21) di halaman Masjid Agung Sibolga
Awalnya, Arjuna ditegur oleh salah satu pelaku saat sedang beristirahat. Namun, korban tidak menanggapi. Teguran itu justru memicu emosi pelaku yang kemudian memanggil empat rekannya.
Tanpa ampun, kelima pelaku mengeroyok Arjuna hingga korban tak berdaya. Ia sempat dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu dini hari, 1 November 2025, sekitar pukul 05.55 WIB.
"Yang jelas sepertinya dia kemalaman atau gimana gitu," kata dia.
Empat pelaku, ZPA, HBK, SSJ, dan REC ditangkap di lokasi berbeda. Sementara satu pelaku lain, CLI memilih menyerahkan diri setelah dibujuk tokoh masyarakat.
"Untuk REC dilakukan penangkapan dan penahanan. Sedangkan CLI diserahkan keluarganya. Ada tokoh masyarakat Sibolga kita yang membujuk agar segera menyerahkan diri," katanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban menambahkan, para pelaku dijerat Pasal 338 Subsider Pasal 170 Wyat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara satu tersangka, SSJ, menghadapi ancaman lebih berat karena diduga ikut mengambil barang milik korban, sehingga dijerat Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian.
"Sementara itu, tersangka SSJ dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) Subsider Pasal 338 Subsider Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan yang menewaskan Arjuna Tamaraya (21) di halaman Masjid Agung Sibolga, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, pada Jumat dini hari, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, viral di media sosial.
Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga telah mengamankan tiga dari lima terduga pelaku dalam kasus ini. Ketiganya berinisial ZPA alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40).
Dua pelaku pertama ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, sementara SS berhasil dibekuk pada Sabtu sore, 1 November 2025, saat berusaha melarikan diri ke Kabupaten Tapanuli Tengah.
SS ditangkap tim gabungan Polres Sibolga di Jalan Lintas Sibolga–Padang Sidempuan Km.13, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno, menyebutkan jumlah pelaku penganiayaan ada lima orang, dengan tiga di antaranya sudah ditangkap dan ditahan di Mako Polda Sumut.
"Dua (pelaku) lagi masih dalam pengejaran pihak kepolisian," ungkap Suyatno saat dikonfirmasi, Senin pagi, 3 November 2025, dikutip dari VIVA Medan.