Tersangka Pembunuh Anak Politisi PKS Cilegon Ternyata Penderita Kanker Stadium 3, Ini Motifnya

Cilegon, Maman Suherman, Tersangka Pembunuh Anak Politisi PKS Cilegon Ternyata Penderita Kanker Stadium 3, Ini Motifnya, Motif Impitan Ekonomi dan Biaya Pengobatan Kanker, Terlilit Utang Kripto dan Pinjol, Kronologi Pembunuhan MAHM (9), Tertangkap Berkat Scientific Crime Investigation

Tabir gelap kasus pembunuhan tragis MAHM (9), putra bungsu politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Cilegon, Maman Suherman, akhirnya terungkap.

Tersangka berinisial HA (31) ditangkap kepolisian saat kembali melakukan aksi pencurian di rumah mewah lainnya.

Ironisnya, di balik aksi nekatnya tersebut, HA yang merupakan karyawan perusahaan petrokimia di Ciwandan ini ternyata tengah berjuang melawan penyakit kanker stadium 3.

Penyakit kronis ini pula yang menjadi salah satu motif tersangka melakukan rentetan aksi pencurian demi membiayai pengobatan medis.

Motif Impitan Ekonomi dan Biaya Pengobatan Kanker

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Polisi Dian Setyawan mengungkapkan, HA terdesak oleh kebutuhan ekonomi yang sangat besar.

Selain terlilit utang akibat kalah bermain investasi saham kripto hingga ratusan juta rupiah, tersangka harus mendanai pengobatan penyakit berat yang dideritanya.

"Yang bersangkutan juga membutuhkan biaya besar untuk biaya pengobatan penyakit kanker stadium 3 yang dideritanya sejak tahun 2020. Hal itu diketahui dari bukti rekam medis di ponsel tersangka," ujar Dian di Mapolres Cilegon, Senin (5/1/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, HA rutin menjalani kontrol medis dan tindakan kemoterapi di sebuah rumah sakit di daerah Semanggi, Jakarta, setiap pekannya.

"Karena impitan ekonomi inilah mendorong yang bersangkutan untuk melakukan tindak pidana ini," tambah Dian.

Terlilit Utang Kripto dan Pinjol

Selain faktor kesehatan, kegagalan dalam investasi digital memperburuk kondisi finansial HA. Awalnya, ia menggunakan tabungan bersama sang istri senilai Rp 400 juta untuk bermain kripto dan sempat meraup keuntungan hingga Rp 4 miliar.

Namun, sifat tidak puas membuatnya kehilangan seluruh uang tersebut.

Demi menutupi kerugian, HA nekat meminjam uang ke Bank Mandiri sebesar Rp 700 juta, koperasi Rp 70 juta, hingga pinjaman online (pinjol) Rp 50 juta.

Total utang yang mencapai Rp 820 juta tersebut membuatnya mengambil jalan pintas menjadi spesialis pencuri rumah mewah di kawasan Cilegon.

Kronologi Pembunuhan MAHM (9)

Peristiwa pembunuhan yang menimpa anak anggota Dewan Pakar DPD PKS Cilegon itu terjadi pada 16 Desember 2025. HA menyasar rumah Maman Suherman di Perumahan Bumi Baja Sejahtera (BBS) III karena mengira kondisi rumah sedang kosong.

Tersangka masuk dengan mencongkel jendela dan menggunakan perlengkapan rapi seperti helm full face, masker, dan sarung tangan untuk menghilangkan jejak.

Namun, saat hendak membobol brankas di lantai dua, aksinya dipergoki oleh korban yang sedang bermain ponsel di kamar.

"Korban sempat melakukan perlawanan dengan menendang pelaku. Diduga kesal, HA menusuk korban dengan pisau yang telah dibawanya. Korban sempat teriak," jelas Dian. HA kemudian melarikan diri tanpa sempat membawa hasil curian dari brankas yang terkunci kode tersebut.

Tertangkap Berkat Scientific Crime Investigation

Setelah buron hampir tiga pekan, HA akhirnya diringkus pada Jumat (2/1/2026) saat sedang membobol rumah mantan anggota DPRD Cilegon, Roisyudin Sayuri, di Lingkungan Pabuaran.

Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui proses Scientific Crime Investigation. Polisi menemukan bukti krusial berupa bercak darah pada pisau di dalam tas tersangka.

"Persesuaian antara DNA profil darah yang ada pada barang bukti pisau yang digunakan pelaku dengan keidentikan dari korban itu identik," tegas Martua.

Meskipun menyandang status sebagai penderita kanker stadium 3, HA tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis.

HA dikenakan Pasal 458 ayat 1 dan ayat 3 KUHP tentang pembunuhan yang didahului pencurian dengan pemberatan. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 78C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkas Dian.

Saat ini, tersangka yang tercatat sebagai warga Palembang tersebut telah ditahan di Mapolres Cilegon untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang