Kronologi Buronan Jadi Anggota DPRD Wakatobi, Polisi Penerbit SKCK Dijatuhi Sanksi
– Penantian panjang selama 11 tahun akhirnya memberi secercah harapan bagi keluarga almarhum Wiranto (17).
Remaja asal Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, itu tewas dianiaya dalam sebuah acara joget di Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, pada 25 Oktober 2014.
Salah satu pelaku penganiayaan bernama La Lita alias Litao yang sempat buron dan bahkan terpilih sebagai anggota DPRD Wakatobi periode 2024–2029, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra.
“Kami rasa lega ini dengan Polda, yang berarti betul-betul usaha yang berbuat itu (pelaku) bisa ditindaki dengan hukuman yang berlaku,” kata Dego, ayah korban, Selasa (9/9/2025).
Kasus Lama yang Terbengkalai
Dalam insiden 2014 itu, ada tiga pelaku. Dua orang di antaranya, Rahmat La Dongi dan La Ode Herman, berhasil ditangkap dan pada 2015 divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Namun, Litao berhasil kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Meski berstatus buronan, pada Pemilu 2024 ia kembali muncul di Wakatobi, mencalonkan diri dari Partai Hanura, dan terpilih sebagai anggota DPRD.
Bagi Dego, hal ini menjadi tamparan besar karena aparat di daerah dianggap membiarkan kasus anaknya tanpa penyelesaian.
“Saya sangat kecewa dengan aparat berwenang di sini yang tidak ada tindakannya, iyah artinya tidak ada tindak tegas dan ada pembiaran,” ucapnya.
Kini setelah Polda Sultra menetapkan Litao sebagai tersangka, ia berharap proses hukum benar-benar berjalan.
“Harapan saya supaya diberikan keadilan, agar yang berbuat begitu bisa dihukum sesuai hukum di negara kita,” tutur Dego.
KPU Angkat Bicara Soal SKCK
Kasus ini menimbulkan pertanyaan publik: bagaimana mungkin seorang buronan bisa lolos dan mencalonkan diri dalam pemilu?
Ketua KPU Wakatobi, La Deni, menjelaskan bahwa penerbitan SKCK bukan wewenang KPU. Menurut aturan, syarat administrasi calon legislatif berupa surat pernyataan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri.
“SKCK itu bukan wewenangnya kita untuk mengurus itu karena persyaratan administrasi bakal calon itu syaratnya itu tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
La Deni menambahkan, saat masa tanggapan terhadap daftar calon sementara, tidak ada keberatan dari masyarakat. Karena itu, berkas pencalonan Litao tetap sah secara administratif.
Polisi yang Lalai Dijatuhi Demosi
Polda Sultra juga menindaklanjuti dugaan kelalaian internal yang membuat Litao bisa mendapatkan SKCK.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menyebut seorang anggota Polres Wakatobi berinisial Aiptu S terbukti tidak menjalankan prosedur dengan benar saat menerbitkan SKCK.
“Memberikan sanksi kepada petugas yang lalai berupa penempatan khusus (patsus), demosi jabatan selama 3 tahun, serta pembatalan keikutsertaan dalam pendidikan perwira,” jelas Iis, Kamis (11/9/2025).
Menurut Iis, seharusnya penerbitan SKCK dilakukan dengan koordinasi lintas satuan, mulai dari Intelkam, Satresnarkoba, hingga Satlantas. Namun, hal tersebut diabaikan, sehingga seorang buronan bisa memperoleh dokumen resmi.
Meski kehilangan anaknya tak bisa tergantikan, Dego merasa setidaknya perjuangan panjangnya tidak sia-sia. Kini ia menggantungkan harapan pada konsistensi aparat penegak hukum.
“Harapan saya supaya diberikan keadilan,” ujarnya pelan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.