Terkuak! Anggota DPRD Wakatobi Ternyata Buronan Kasus Pembunuhan 2014
Nama Litao, anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, mendadak jadi sorotan publik. Sosok yang baru saja dilantik pada 1 Oktober 2024 itu ternyata telah berstatus buronan kasus pembunuhan sejak tahun 2014.
Kasus tersebut bermula dari peristiwa pembunuhan anak di Wakatobi yang menyeret Litao sebagai tersangka. Usai kejadian, ia sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Wakatobi. Namun, dalam perjalanannya, Litao mampu menghindar dari jerat hukum, bahkan berhasil maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024 hingga akhirnya menduduki kursi DPRD.
Ilustrasi pembunuhan/Penusukan.(istimewa/VIVA)
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra kemudian mengeluarkan surat resmi penetapan tersangka bernomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025. Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, membenarkan langkah hukum ini.
"Iya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan melakukan pemanggilan dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Iis di Kendari, Kamis (11/9/2025).
Keluarga korban menyambut positif penetapan tersebut. Kuasa hukum keluarga dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab & Partners, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyebut langkah polisi ini memberi harapan baru.
"Kita menyambut baik penetapan tersangka oleh pihak Polda Sultra, meskipun sudah ditetapkan sebagai DPO sejak 2014. Terkait tudingan-tudingan soal politisasi, itu terbantahkan dengan sendirinya karena faktanya pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2014," ujar Sofyan.
Kasus ini juga menyeret aparat kepolisian. Salah satu personel Polres Wakatobi, Aiptu S, dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun di Polres Buton Utara. Ia dianggap lalai karena menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Litao, padahal yang bersangkutan berstatus DPO sejak 2014.
Menurut Kombes Pol Iis Kristian, ada prosedur standar yang harus dijalankan dalam penerbitan SKCK, termasuk pengecekan rekam jejak pemohon di unit Reskrim, Narkoba, dan Lantas. Namun, Aiptu S tidak mencantumkan status hukum Litao saat itu.
"Nah, di situ ada kelalaian hasil temuannya tidak mencantumkan. Petugas di Reskrim itu tidak menyampaikan informasi bahwa pemohon termasuk dalam DPO. Kelalaiannya tidak melihat register itu," jelas Iis.
Atas kelalaian tersebut, selain dijatuhi demosi, Aiptu S juga dibatalkan untuk mengikuti pendidikan perwira. Polisi menegaskan, langkah ini merupakan konsekuensi atas kelalaian yang terjadi dan sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menindaklanjuti kasus ini. (ANTARA)