Buronan Korupsi Kredit Fiktif Mila Indriani Ditangkap di Bangli, Menyamar Jadi Peternak Babi

Bali, Bangli, korupsi, Buronan Korupsi Kredit Fiktif Mila Indriani Ditangkap di Bangli, Menyamar Jadi Peternak Babi

Pelarian Mila Indriani Notowibowo (53), terpidana kasus korupsi kredit investasi fiktif pada bank pelat merah di Surabaya, berakhir di tangan Tim Tangkap Buronan (Tabur).

Mila ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejati Bali di tempat persembunyiannya di Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Bali, pada Selasa (13/1/2026) pukul 21.05 Wita.

Selama hampir dua tahun masa pelariannya di wilayah agraris tersebut, wanita asal Surabaya ini melakukan penyamaran yang tak terduga untuk menyambung hidup.

Menyamar Jadi Peternak Babi di Bangli

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mila memilih Kabupaten Bangli sebagai lokasi persembunyian karena faktor relasi. Selama di Bali, ia menanggalkan statusnya sebagai mantan pegawai swasta dan beralih profesi menjadi peternak.

"Kenapa ke Bangli? Karena saya punya banyak teman dulu di sana," ujar Mila saat ditemui di lobi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Rabu (14/1/2026).

Mila tampil sederhana dengan mengenakan jaket krem dan topi untuk menutupi wajahnya. Ia mengaku sengaja bekerja di sektor peternakan untuk bertahan hidup selama menjadi buronan korupsi.

"Ya, karena memang pengen kerja, ternak babi di situ," ungkapnya singkat.

Vonis In Absentia dan Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar

Kasus yang menjerat Mila Indriani bermula pada tahun 2022. Ia terlibat dalam tindak pidana korupsi pemberian kredit investasi fiktif di sebuah bank pelat merah di Surabaya.

Modusnya adalah dengan memanipulasi dokumen dan data nasabah seolah-olah untuk usaha produktif.

Namun, faktanya tidak ada kegiatan usaha nyata. Dana yang cair justru digunakan untuk kepentingan pribadi hingga menyebabkan kredit macet dan merugikan negara sebesar Rp 1,4 miliar.

Pada Juli 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis kepada Mila secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa). Adapun rincian vonisnya meliputi:

  • Hukuman Penjara: 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun).
  • Denda: Rp 300 juta.
  • Uang Pengganti: Miliaran rupiah sesuai kerugian negara.

Mila berdalih ketidakhadirannya saat sidang vonis tersebut karena ia sudah berada di luar kota.

"Ya karena saya enggak ada di Surabaya. (Panggilan kejaksaan) tahu, satu kali itu tahu. Saya pernah hadir (sebelumnya)," tutur Mila.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina Muliana, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari sinergi intelijen yang intens antara Kejaksaan Agung dan Kejati Bali.

"Tim intelijen sebelumnya telah mengendus keberadaan MIN di Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut. Tertangkapnya MIN menjadi peringatan bagi para buronan lainnya bahwa tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi," tegas Dr. Chatarina.

Setelah diamankan di ruang tahanan Pidum Kejati Bali, Mila segera diserahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Surabaya.

"Hari ini, Rabu 14 Januari 2026, yang bersangkutan akan segera diserahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Surabaya untuk dibawa ke Surabaya guna menjalani masa hukumannya," tambahnya.

Mengenai langkah hukum selanjutnya, Mila mengaku masih ragu apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

"Kurang tahu, lihat saja nanti," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul NYAMAR Jadi Peternak Babi, Mila 2 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Rp 1,4 M Tertangkap di Bali

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang