Dugaan Korupsi di Proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban, KPK Geledah Disbudparpora Ponorogo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Kali ini, sasaran tim penyidik adalah Kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) pada Rabu, 12 November 2025.
Penggeledahan ini terkait dengan penyelidikan kasus baru yang diduga masih memiliki keterkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Mengapa KPK Menggeledah Kantor Disbudparpora Ponorogo?
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil OTT yang menjerat sejumlah pejabat penting di Kabupaten Ponorogo.
"Tim kemudian mendapatkan informasi dan petunjuk adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Ini masih didalami," ujarnya dikutip dari Antara.
Menurut Budi, OTT sering menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menemukan praktik korupsi lain di sektor pemerintahan daerah.
"Informasi dan laporan dari masyarakat menjadi sangat penting untuk membantu KPK dalam mengungkap suatu perkara," tambahnya.
Siapa Saja yang Diperiksa KPK?
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Ponorogo, Judha Slamet Sarwo Edi.
Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik KPK memeriksa Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Ponorogo, Judha Slamet Sarwo Edi.
Judha semula menghadiri rapat paripurna DPRD Ponorogo, namun mendadak dipanggil ke Gedung Kesenian di Jalan Pramuka, Kelurahan Nologaten, untuk menjalani pemeriksaan.
Selain memeriksa Judha, tim KPK juga menggeledah mobil dinas miliknya yang terparkir di halaman gedung.
Dari hasil penggeledahan, sejumlah dokumen dan dua tas kulit dibawa masuk ke ruangan penyidik. Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar sepuluh petugas KPK tiba menggunakan tiga mobil Avanza hitam.
Mereka masuk ke ruangan bidang kebudayaan sambil membawa beberapa koper besar. Penggeledahan dilakukan secara tertutup sejak pukul 11.00 WIB dengan pengamanan ketat dari Polres Ponorogo.
Apa yang Digeledah dan Mengapa Monumen Reog Jadi Sorotan?
Sumber internal di lingkungan Disbudparpora membenarkan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Monumen Reog di kawasan Gunung Gamping, Desa Sampung, Kecamatan Sampung.
Proyek itu diduga menjadi bagian dari penyelidikan lanjutan yang menelusuri adanya potensi penyimpangan anggaran.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri seluruh proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
"Tidak hanya proyek Museum Reog (MRMP), tetapi seluruh pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ponorogo akan kami dalami," kata Asep.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), dan pihak swasta Sucipto (SC).
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono diduga sebagai penerima, sedangkan Yunus Mahatma berperan sebagai pemberi.
Sementara dalam dugaan suap proyek di RSUD, Sugiri dan Yunus menjadi penerima, sedangkan Sucipto menjadi pemberi. Adapun untuk dugaan gratifikasi, Sugiri diduga menerima pemberian dari Yunus Mahatma.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.