Pengadilan AS Tolak Tarif Global 10 Persen yang Diberlakukan Trump

Presiden AS Donald Trump.
Presiden AS Donald Trump.

Donald Trump harus gigit jari menyusul dengan keputusan pengadilan perdangan Amerika Serikat yang menolak tarif global 10 persen yang sebelumnya ia berlakukan setelah Mahkamah Agung membatalkan sejumlah tarif terdahulu.

Dalam putusan 2 banding 1, pada Kamis 7 Mei kemarin, Pengadilan Perdagangan Internasional AS untuk sementara waktu memblokir penerapan tarif tersebut terhadap dua perusahaan dan negara bagian Washington. Menyusul dengan hal tersebut, keputusan ini dinilai bisa membuka jalan bagi gugata-gutan serupa di masa mendatang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melansir laman CNA News, Jumat 8 Mei 2026, berdasarkan undang-undang era 1970-an yang dijadikan sebagai acuan saat kebijakan tersebut diterapkan, pengadilan menyatakan bahwa tarif terbaru itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Seperti diketahui, Februari lalu Trump memberlakukan tarif semntara sebesar 10 persen tak lama setelah Mahkamah Agung membatalkan banyak tarif global lainnya. Tarif baru itu disebut bertujuan untuk mengatasi defisit neraca pembayaran dengan mengacu pada Section 122 dari Trade Act 1974.

Kebijakan itu sebenarnya hanya berlaku hingga akhir Juli kecuali diperpanjang oleh Kongres. Namun di saat yang sama, pemerintahan Trump juga tengah mencari cara lain yang lebih permanen untuk membangun kembali agenda perdagangannya.

Untuk mewujudkannya, pejabat AS telah membuka penyelidikan baru terhadap puluhan mitra dagang terkait isu kerja paksa dan kelebihan kapasitas produksi. Hasil penyelidikan itu bisa berujung pada tarif baru atau langkah perdagangan lainnya.

Dalam putusannya, Pengadilan Perdagangan Internasional memerintahkan para tergugat menjalankan keputusan tersebut dalam waktu lima hari, termasuk memberikan pengembalian dana kepada para importir yang menggugat dalam kasus ini.

Pemerintahan Trump masih memiliki peluang untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Section 122 dibuat untuk merespons krisis sejarah tertentu yang menyebabkan cadangan mata uang dan emas Amerika Serikat terkuras,” kata penasihat senior Liberty Justice Center, Jeffrey Schwab setelah putusan dibacakan.

“Amerika Serikat memang mengalami defisit perdagangan, tetapi bukan defisit neraca pembayaran, dan negara ini tidak sedang menghadapi masalah pembayaran internasional,” ujarnya dalam sebuah pernyataan.

Sementara itu, tarif khusus sektor yang diterapkan Trump terhadap produk seperti baja, aluminium, dan kendaraan hingga kini masih belum terdampak oleh gugatan hukum ini.

Meski demikian, putusan Kamis tersebut menjadi hambatan terbaru bagi agenda tarif Trump.

Sejak Mahkamah Agung memberi pukulan besar terhadap kebijakan ekonominya, banyak pelaku usaha juga mulai mengajukan permintaan pengembalian dana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS pada Maret memperkirakan lebih dari 330 ribu importir berpotensi menerima pengembalian dana setelah keputusan Mahkamah Agung tersebut.

Tarif yang sebelumnya dibatalkan yang diberlakukan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act diketahui telah menghasilkan sekitar 166 miliar dolar AS dari pungutan bea masuk dan dana deposit estimasi.