Terjadi Sejak 2025, Ini Alasan Korban Pelecehan Mahasiswa FH UI Ragu Melapor

Isi Chat Viral FH UI
Isi Chat Viral FH UI

 Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terus menuai perhatian luas dari publik. 

Masalah ini tidak hanya mengguncang lingkungan akademik, tetapi juga memicu kekhawatiran serius terkait rasa aman serta mekanisme perlindungan bagi sivitas akademika di perguruan tinggi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, mengungkapkan bahwa praktik pelecehan tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2025. Para korban, menurutnya, sebenarnya telah lama menyadari adanya perlakuan yang tidak pantas. Namun, berbagai pertimbangan membuat mereka memilih untuk tidak segera melaporkan kejadian tersebut.

Keraguan untuk melapor menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan kasus ini baru mencuat ke publik setelah melewati proses panjang. 

Rasa takut, tekanan psikologis, hingga kekhawatiran terhadap dampak sosial di lingkungan kampus diduga menjadi alasan di balik sikap tersebut. 

Kondisi ini memperlihatkan betapa kompleksnya posisi korban dalam menghadapi situasi sensitif seperti pelecehan seksual, terlebih ketika terjadi di ruang akademik.

Upaya untuk mengungkap kasus ini pun tidak berlangsung singkat. Timotius menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan pihak korban membutuhkan waktu lebih dari satu tahun hingga akhirnya mendapat perhatian publik.

"Selama lebih dari 1,5 tahun memperjuangkan kasus ini. Jadi jangan dianggap ini merupakan hanya bocor, bocor yang tidak jelas. Yang hanya tidak begitu saja bocor. Ini perjuangan lebih dari 1 tahun semuanya, dan melihat kasus ini seperti ini, melihat penanganan dari kampus juga, saya menaruh harapan banyak," ungkap Timotius, di Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa 14 April 2026.

Berdasarkan informasi yang diungkap, dugaan pelecehan dilakukan oleh 16 mahasiswa melalui sebuah grup percakapan. Dalam sejumlah tangkapan layar yang tersebar, percakapan tersebut diduga memuat komentar bernuansa seksual yang merendahkan, menyasar tidak hanya mahasiswi, tetapi juga dosen perempuan.

Jumlah korban yang telah teridentifikasi saat ini mencapai 27 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 orang merupakan mahasiswa FH UI, sementara 7 lainnya adalah dosen. Data ini menunjukkan bahwa dampak kasus tidak terbatas pada satu kelompok, melainkan meluas hingga tenaga pengajar.

Timotius juga menyoroti beban psikologis yang dialami para korban selama kurun waktu tersebut. Ia menggambarkan situasi di mana korban harus tetap beraktivitas di kampus dengan perasaan tidak aman.

"Para korban sudah mengetahui mereka dilecehkan dari tahun 2025. Jadi saya rasa kita semua bisa bayangkan bagaimana rasanya mereka dari tahun 2025. Setiap kali masuk ke kampus, setiap kali masuk kelas, mereka tahu kapan pun para pelaku itu bisa membicarakan mereka, melecehkan mereka, di depan mereka sendiri," jelas Timotius.

Pihak korban pun mendesak adanya sanksi tegas terhadap para terduga pelaku. Salah satu tuntutan utama yang diajukan adalah pemberian sanksi drop out sebagai bentuk konsekuensi atas tindakan yang dinilai telah melanggar norma serius di lingkungan akademik.

"Permohonan kami sederhana, hanya ada satu sanksi. Kami harapkan drop out," tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, Timotius menekankan bahwa tindakan pelecehan tidak harus berbentuk fisik untuk dapat dikenai sanksi berat. Ia menilai, ucapan atau perilaku verbal yang merendahkan martabat seseorang juga sudah cukup menjadi dasar untuk penindakan tegas.

"Jangan ada pemikiran bahwasannya untuk di-drop out kasusnya itu sudah harus sampai yang lebih berat, yang harus sudah pelecehan fisik," tegasnya.