Dinonaktifkan Sementara, 16 Mahasiswa FH UI Terduga Pelaku Pelecehan Dilarang Ikut Perkuliahan

Isi Chat Viral FH UI
Isi Chat Viral FH UI

 Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas terhadap dugaan kasus pelecehan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum. Sebanyak 16 mahasiswa yang diduga terlibat resmi dikenai sanksi penonaktifan akademik sementara sebagai bagian dari proses penanganan awal.

Kebijakan ini diberlakukan guna memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif serta menjamin perlindungan bagi seluruh pihak yang terkait. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI yang tertuang dalam Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP).

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk menjaga integritas proses investigasi.

"Rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan,” ujar Erwin dalam keterangannya, Rabu 15 April 2026.

Sebagai bentuk implementasi dari rekomendasi tersebut, UI menetapkan masa penonaktifan akademik sementara bagi para mahasiswa terduga.

“UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi 16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026,” jelasnya.

Selama masa penonaktifan berlangsung, para mahasiswa yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti seluruh aktivitas akademik, termasuk perkuliahan, bimbingan, serta kegiatan pendidikan lainnya.

“Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik,” tegas Erwin.

Tidak hanya itu, pihak kampus juga membatasi akses para mahasiswa tersebut ke lingkungan universitas. 

Mereka hanya diizinkan memasuki area kampus untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau kondisi tertentu yang bersifat mendesak, dengan pengawasan ketat dari pihak universitas. 

Selain itu, keterlibatan mereka dalam organisasi kemahasiswaan juga untuk sementara dihentikan. Langkah pengawasan intensif diterapkan guna mencegah adanya interaksi antara terduga dengan korban maupun saksi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” tutur Erwin.

Kronologi Kejadian Pelecehan Seksual

Sementara itu, Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan tersebut terjadi dalam percakapan di sebuah grup chat yang terungkap pada Minggu 12 April 2026.

"Isi percakapan tersebut memuat pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan, mulai dari sesama mahasiswa, bahkan hingga para dosen di fakultas mereka sendiri," ujar Fathimah kepada wartawan.

Ia menilai tindakan tersebut sangat memprihatinkan, mengingat para pelaku merupakan mahasiswa dari institusi pendidikan hukum terkemuka.

"Para tersangka melontarkan ucapan yang tidak senonoh, mereka telah bermanifestasi menjadi predator seksual yang merampas ruang aman dan mencederai nilai-nilai kesusilaan," jelas Fathimah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, Fathimah menyoroti bahwa kasus ini mencerminkan masih kuatnya budaya patriarki di lingkungan masyarakat. Ia juga menyebut para terduga merupakan mahasiswa aktif yang memiliki posisi strategis dalam organisasi kampus.

"BEM UI dan Aliansi BEM se-Universitas Indonesia mengutuk dengan keras dan tegas perilaku tidak pantas para tersangka," tegas Fathimah.