Kecam Polemik FH UI! KemenPPPA Tegaskan Pelecehan di Grup Percakapan Termasuk Pelanggaran
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) angkat bicara terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang tengah menjadi sorotan publik, melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Kasus ini mencuat setelah beredarnya isi percakapan dalam sebuah grup chat tertutup yang diduga berisi pembahasan bernuansa seksual dan merendahkan perempuan.
Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat 27 korban dalam kasus tersebut, yang terdiri dari 20 mahasiswi serta 7 dosen. Para korban disebut menjadi objek pembicaraan tidak pantas dalam grup percakapan tersebut, yang kemudian bocor dan tersebar luas di media sosial, memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelecehan yang tidak dapat dibenarkan, meskipun dilakukan dalam ruang digital yang bersifat privat.
"Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital. Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dikutip dari laman resmi Kementerian PPPA, Kamis 15 April 2026.
Ia menambahkan bahwa dalih ruang percakapan tertutup tidak bisa dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan tersebut.
Menurutnya, segala bentuk pelecehan seksual tetap merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
"Setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan melalui percakapan tertutup di ruang digital, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun," ujar Menteri PPPA lagi.
Lebih lanjut, KemenPPPA menyatakan komitmennya untuk mengawal proses penanganan kasus ini agar berjalan secara adil dan transparan. Penegakan hukum terhadap para pelaku diharapkan dilakukan tanpa intervensi pihak mana pun serta mengedepankan perspektif korban.
Selain itu, KemenPPPA juga mendorong Universitas Indonesia untuk melakukan investigasi menyeluruh melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
Pihak kampus diminta menjatuhkan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
"Kami mendorong pihak Universitas Indonesia untuk melakukan penelusuran dan penanganan secara menyeluruh melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), termasuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat," ucap Arifah.
KemenPPPA juga mengapresiasi langkah awal yang telah dilakukan oleh satgas PPKPT UI dalam merespons kasus ini secara cepat. Ke depan, penanganan perkara diharapkan merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tidak hanya fokus pada penindakan pelaku, perhatian terhadap pemulihan korban juga menjadi hal penting. KemenPPPA menekankan bahwa korban harus mendapatkan pendampingan menyeluruh, baik dari sisi psikologis maupun hukum, serta dilindungi dari berbagai bentuk tekanan sosial.
"Baik secara psikologis maupun hukum, serta terlindungi dari stigma, intimidasi dan reviktimisasi, serta pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban," imbuhnya.
Melalui pernyataan ini, KemenPPPA kembali mengingatkan bahwa lingkungan pendidikan harus menjadi ruang yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi di ranah digital. Pengawasan dan edukasi dinilai perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
"Guna menciptakan ruang yang aman dan bebas dari kekerasan, kami mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi candaan yang melecehkan demi mencegah peluang terjadinya kekerasan yang lebih serius," ungkap Arifah.