Trump Sebut Warga Iran 'Binatang', Klaim Serangan Infrastruktur Bukan Kejahatan Perang

Donald Trump Gelar Press Conference Senin 6 April didampingi Pete Hegseth
Donald Trump Gelar Press Conference Senin 6 April didampingi Pete Hegseth

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali melontarkan pernyataan bernada keras terkait Iran dalam konferensi pers terbarunya pada Senin, 6 April waktu setempat. Dalam kesempatan tersebut, Trump menyatakan bahwa penargetan infrastruktur Iran adalah tindakan yang ia anggap sah.

Ia juga menyebut pejabat dan warga Iran sebagai ‘binatang’ saat menjawab pertanyaan apakah serangan semacam itu dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Karena mereka binatang,” jawab Trump ketika ditanya bagaimana serangan terhadap infrastruktur Iran tidak dianggap sebagai kejahatan perang, seperti dikutip dari laman Middle East Monitor, Rabu 8 April 2026.

Ia juga menyebut bahwa kejahatan perang yang sebenarnya adalah membiarkan Iran memiliki senjata nuklir.

“Kamu tahu apa itu kejahatan perang? Kejahatan perang adalah membiarkan Iran memiliki senjata nuklir,” kata dia kepada wartawan di Gedung Putih.

Trump turut menyatakan ketidakpuasannya terhadap pemerintah Iran dan memperingatkan bahwa negara itu akan membayar harga yang sangat mahal.

Lebih lanjut, ia mengklaim bahwa rakyat Iran justru merasa “gelisah” jika tidak mendengar suara bom.

“Mereka ingin mendengar bom karena mereka menginginkan kebebasan,” kata dia.

Membinasakan peradaban Iran

Tak sampai di situ, melansir laman The Washington Post, Trump juga kembali memperingatkan  Iran untuk mencapai kesepakatan sebelum batas waktu yang ditetapkannya pada hari Selasa, 7 April 2026, dengan mengatakan bahwa seluruh peradaban akan mati malam ini jika kesepakatan tidak tercapai untuk mengakhiri konflik.

“Sebuah peradaban utuh akan musnah malam ini, dan tidak akan pernah bisa kembali lagi,” tulis Trump di Truth Social, platform media sosial miliknya.

Namun demikian, pernyataan Trump tetap membuka kemungkinan jalan keluar, dengan mengatakan bahwa mungkin sesuatu yang revolusioner dan luar biasa dapat terjadi

“Saya tidak ingin itu terjadi, tapi kemungkinan besar akan terjadi,” kata dia.

Pernyataan yang terkesan tanpa batas ini membuat para pakar hukum dan mantan pejabat militer khawatir. Mereka menilai ancaman presiden untuk menyerang infrastruktur sipil secara luas yang ia sebut hampir tidak ada yang dikecualikan dapat merusak tujuan Amerika Serikat di Iran sekaligus menimbulkan risiko hukum bagi pimpinan militer.

“Saya khawatir gaya bicara presiden yang berlebihan ini menempatkan para komandan operasional dalam posisi yang sangat sulit. Mereka paham bahwa tidak bisa begitu saja menarik garis melingkari sebuah negara lalu menyatakan seluruh jaringan listriknya sebagai target sah,” kata mantan pakar hukum perang Angkatan Darat AS di Irak pada 2004–2005, Geoffrey Corn.

Sementara itu,  pengacara hak asasi manusia dan dosen di Columbia University, Jameel Jaffer  menilai ancaman Trump untuk memusnahkan satu peradaban utuh sudah memenuhi definisi terorisme yakni upaya mencapai tujuan politik melalui kekerasan atau ancaman kekerasan yang ditujukan kepada warga sipil.

Ia menambahkan bahwa panduan hukum perang milik Pentagon secara jelas melarang ancaman kekerasan yang bertujuan utama menebar teror di kalangan sipil.

“Personel militer punya kewajiban untuk tidak menjalankan perintah yang mereka tahu melanggar hukum,” ujarnya,

Sejauh ini, Amerika Serikat sebagian besar menargetkan sasaran militer di Iran seperti gudang amunisi, fasilitas produksi rudal balistik, peluncur bergerak, dan kapal angkatan laut. Namun Trump mengancam bahwa mulai Selasa pukul 20.00, ia akan memerintahkan militer untuk menyerang fasilitas sipil secara terang-terangan dan tanpa pandang bulu, tanpa mempertimbangkan apakah target tersebut sah secara militer atau berpotensi menimbulkan korban sipil berlebihan.

Menurut  mantan penasihat hukum Departemen Luar Negeri pada era Obama dan profesor hukum internasional di Yale, Harold Hongju Koh menyebut hukum humaniter internasional melindungi objek-objek yang penting bagi kelangsungan hidup warga sipil. Karena itu, jika ancaman tersebut benar dilakukan, serangan itu bisa dikategorikan sebagai kejahatan perang.

Hukum humaniter internasional yang juga dikenal sebagai hukum perang adalah seperangkat aturan yang membatasi cara negara berperang. Aturan ini berkembang melalui berbagai perjanjian sejak 1864, saat Konvensi Jenewa pertama disepakati.

Di Amerika Serikat, penentuan target serangan biasanya dilakukan di tingkat komando tempur, dalam hal ini Komando Pusat AS, dengan pendampingan penasihat hukum yang menilai keabsahan target berdasarkan hukum konflik bersenjata.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dalam pemerintahan yang normal, keputusan seperti ini dibuat di level tersebut, bukan langsung oleh presiden,” kata mantan penasihat hukum perang Angkatan Darat AS, Michael W. Meier.

Ancaman Trump muncul di tengah kecenderungan pemerintahannya yang dinilai makin melonggarkan batasan hukum sejak mulai menjabat. Beberapa pejabat disebut telah memberhentikan petinggi hukum militer dan berulang kali mengabaikan jalur konsultasi hukum yang lazim.