Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang Bantah Setoran ke Ono Surono, Sebut Duitnya untuk Kegiatan Partai
Bupati nonaktif Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang membantah aliran dana kepada Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono. Ia menegaskan kasusnya sama sekali tidak ada kaitannya dengan partai maupun kader partai.
"Kasus saya ini tidak ada kaitannya dengan partai sama sekali, apalagi terkait masalah kadernya, yaitu personil ketua Ono (Red-Ono Surono) maupun orang-orang lain," kata Ade Kunang usai bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu siang, 15 April 2026.
Aliran dana ini mencuat dalam persidangan terdakwa Sarjan, dimana Jaksa KPK mengungkap dugaan aliran dana Rp150 juta dari Ade Kunang kepada Ono Surono.
Saat bersaksi di persidangan, Ade sempat tidak mengakui adanya pemberian uang tersebut. Namun, Jaksa KPK kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berdasarkan keterangan Ade Kunang saat penyidikan di KPK.
Usai persidangan, Ade tak menyangkal adanya pemberian uang untuk kegiatan Konferensi Daerah (Konferda) DPD PDIP Jabar. Tapi, klaim Ade, uang itu bukan untuk personal kader partai melainkan untuk kegiatan partai.
"Saya sampaikan bahwa saya ini adalah bupati, ketua partai juga. Ketika ada Konferda ini kan semua gotong royong. saya membantu DPD ya mungkin wajar," ujarnya
Terkait dengan kesaksiannya yang berbeda antara BAP dengan pengakuannya di persidangan, politikus PDIP itu berdalih bahwa ia mendadak dibangunkan dini hari oleh KPK untuk diambil keterangan KPK.
"Sangat wajar pada saat itu saya jam 2 malam saya lagi tidur, saya ditanya, di-BAP secara lisan ya itu nanti saya terangkan ya nanti. Insyaallah dengan tahapan pertama di KPK pun mencari fakta ya memang faktanya tidak ada," ujarnya
"Mungkin Pak Asep itu menitipkan kepada panitia bukan Ketua Ono," imbuhnya merujuk uang Rp150 juta yang diklaimnya untuk kegiatan partai.
Sebelumnya, Ade Kunang bersama ayahnya, H.M. Kunang, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan korupsi dengan terdakwa Sarjan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu siang.
Selain keduanya, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan lima saksi lainnya. Mereka terdiri dari tiga anggota DPRD Kabupaten Bekasi, yakni Nyumarno dari PDIP, Iin Parihin dari Partai Bulan Bintang, serta Aria Dwi Nugroho dari Partai Gerindra. Dua saksi lainnya adalah Jejen Sayuti dan Willi alias Icong, yang diketahui merupakan sopir H.M. Kunang.
Dalam persidangan terungkap adanya aliran dana serta pinjaman uang yang berkaitan dengan kampanye Pemilihan Bupati Bekasi 2024. Selain itu, juga terungkap praktik ijon proyek di lingkungan pemerintahan dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember lalu. Dalam perkara tersebut, Sarjan yang berprofesi sebagai pengusaha dan kontraktor didakwa terlibat dalam praktik suap terkait proyek di Kabupaten Bekasi.
Dalam keterangannya, Ade Kuswara Kunang mengakui adanya pertemuan dengan terdakwa Sarjan. Pertemuan tersebut membahas sejumlah proyek pekerjaan hingga terkait jabatan aparatur sipil negara (ASN) di dinas.
Sementara itu, H.M. Kunang mengungkapkan adanya pembahasan proyek serta aliran dana yang disebut digunakan untuk biaya kampanye Ade Kuswara Kunang pada Pilkada 2024.
Para saksi dari anggota DPRD juga mengaku mengenal terdakwa Sarjan, yang disebut kerap memberikan pinjaman uang.
Sidang kasus dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bekasi ini menjadi sorotan publik karena melibatkan banyak pihak. Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Laporan: Cepi Kurnia/tvOne Bandung