Hamdan Zoelva Sebut Pengadilan Tipikor Abaikan Banyak Fakta Penting Adili Perkara Kerry Riza
Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza melalui tim penasihat hukumnya meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memanggil dan menghadirkan pengusaha Irawan Prakoso sebagai saksi dalam sidang banding perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang.
Hal ini mengingat Irawan merupakan saksi kunci perkara dugaan korupsi tata kelola minyak yang menjerat Kerry Riza.
Kuasa hukum Kerry Riza, Hamdan Zoelva, sejak sidang perdana banding, pihaknya sudah meminta majelis hakim PT Jakarta menghadirkan Irawan Prakoso sebagai saksi.
Majelis hakim saat itu menyetujui permintaan kubu Kerry Riza. Namun, pada sidang Kamis 7 Mei lalu, majelis hakim urung bahkan, menolak menghadirkan Irawan Prakoso.
"Kami sudah meminta kepada hakim, ya, pada sidang yang pertama dan disetujui. Akan tetapi pada saat penetapan pemanggilan sebagai saksi, namanya tidak ada. Ketika sidang kami sudah minta kembali agar saksi Irawan Prakoso dihadirkan karena ini saksi kunci," kata Hamdan Zoelva dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 12 Mei 2026.
Hamdan Zoelva menegaskan, Irawan Prakoso merupakan saksi kunci perkara tata kelola minyak dan turunan kilang di Pertamina yang menjerat kliennya. Hal ini mengingat Irawan Prakoso disebut sebagai penghubung antara pengusaha Riza Chalid dengan sejumlah petinggi PT Pertamina.
Bahkan, jaksa menuding Riza Chalid melalui Irawan menekan atau mengintervensi mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution dan mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Hanung Budya Yuktyanta terkait penyewaan terminal BBM milik OTM.
"Mengapa saksi kunci? Inilah yang menghubungkan, ya, antara Mohamad Riza Chalid, Irawan Prakoso, Hanung, serta Alfian. Keterangan Irawan Prakoso sangat menentukan apakah memang ada penekanan dari Mohamad Riza Chalid atau pengarahan dari Mohamad Riza Chalid mengenai penyewaan OTM," katanya.
"Sehingga kami sampai sekarang masih berharap saksi Irawan Prakoso dihadirkan karena masih ada perkara dari Gading yang akan sidang agar bisa dihadirkan dalam persidangan," kata Hamdan Zoelva menambahkan.
Selain itu, Hamdan Zoelva mengatakan, pihaknya juga sudah meminta ahli perkapalan untuk dihadirkan dan didengar keterangannya di sidang banding. Namun, hakim belum mengabulkan permintaan tersebut.
"Oleh karena itu, kami mohon kepada hakim agar betul-betul mempertimbangkan menghadirkan saksi-saksi ini," harapnya.
Hamdan Zoelva mengatakan sidang banding perkara tata kelola minyak ini merupakan ujian penerapan KUHAP baru. Untuk itu, mantan Ketua MK tersebut berharap majelis hakim PT Jakarta benar-benar memeriksa, meneliti, dan membuka kembali seluruh hasil persidangan di pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kami berharap bahwa dalam pemeriksaan tingkat banding ini, majelis hakim benar-benar memeriksa, meneliti, dan membuka kembali seluruh hasil sidang pada sidang pengadilan negeri," katanya.
Menurut Hamdan Zoelva putusan dan pertimbangan hukum Pengadilan Tipikor Jakarta banyak mengabaikan fakta, keterangan ahli, dan bukti penting yang muncul di persidangan. Bahkan, katanya, selama persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, para terdakwa tidak memperoleh kesempatan yang cukup untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan.
"Oleh karena itu, sekali lagi kami minta betul kebijaksanaan dari hakim di pengadilan tinggi untuk mencari kebenaran materiil, menemukan kebenaran materiil untuk bisa menerima kehadiran dari Irawan Prakoso, kemudian saksi ahli perkapalan untuk mengungkap kebenaran materiil dari perkara ini," katanya.
Hamdan Zoelva juga menyoroti penerapan Pasal 290 KUHAP baru yang menurutnya memungkinkan pengajuan saksi baru di tingkat banding demi menemukan kebenaran materiil.
“Harus ditafsirkan berdasarkan kebutuhan dan untuk menegakkan kebenaran materiil dari suatu perkara,” ucap Hamdan.
Dalam kesempatan itu, Hamdan mengungkapkan pihaknya juga telah menyerahkan hasil eksaminasi oleh total 24 ahli hukum dari 15 universitas yang disebut menyimpulkan tidak terdapat unsur pidana dalam perkara tersebut. Salah satunya terkait posisi Kerry sebagai beneficial owner yang seharusnya tidak dapat dipidana terkait perkara ini.
"Kami minta betul hakim meneliti, membaca kembali kasus ini, kemudian bisa membaca hasil eksaminasi ya, dari total 24 orang ahli yang kami ajukan, yang sudah kami bukukan. Mudah-mudahan itu bisa menjadi pertimbangan hakim karena berdasarkan KUHAP, bukti-bukti apa pun yang terkait dengan perkara dapat dijadikan oleh hakim untuk mengambil keputusan dalam perkara ini sehingga bisa memperbaiki keputusan dalam tingkat pengadilan negeri,” kata Hamdan.
Kuasa hukum Kerry Riza lainnya, Patra M Zen, menegaskan investasi terminal BBM OTM seluruhnya berasal dari pinjaman bank oleh Kerry Riza. Dengan demikian, tidak ada uang negara maupun Pertamina yang dikeluarkan dalam investasi terminal tersebut. Terminal tersebut hingga saat ini masih dipakai Pertamina. Namun, Kerry Riza justru dijebloskan ke penjara.
"Sekarang sudah jutaan dolar investasi, tangkinya dipakai sampai detik ini, pemiliknya dibui!" katanya.
Ia menilai sidang banding menjadi penting untuk menguji kembali fakta-fakta perkara secara menyeluruh dan memutus secara adil. Salah satunya dengan menghadirkan saksi dan ahli, serta bukti, termasuk Irawan Prakoso.
"Bagaimana untuk mengadili seadil-adilnya? Tentu permohonan Pak Kery semestinya dikabulkan. Apa permohonannya? Meminta Irawan Prakoso dihadirkan," katanya.
Kuasa hukum lainnya, Didi Supriyanto, menyebut affidavit atau pernyataan tertulis Irawan Prakoso dianggap sebagai keterangan sepihak. Untuk itu, keterangan tersebut patut diuji langsung dengan menghadirkan Irawan Prakoso di sidang banding.
"Supaya ini enggak sepihak, ini harus didengar di pengadilan tinggi. Hakim harus memberikan kesempatan di pengadilan tinggi ini ya, supaya keterangan ini diuji benar atau enggak, sepihak atau tidak,” kata Didi.
Didi mengatakan, masih ada kesempatan bagi majelis hakim untuk memanggil dan memeriksa Irawan Prakoso sebelum sidang putusan Kerry pada 10 Juni 2026. Hakim, katanya, sudah sepatutnya mengecek dan memeriksa kebenaran pernyataan Irawan Prakoso.
"Maka haruslah Irawan Prakoso diberi kesempatan untuk didengar keterangannya supaya kita semua tahu bahwa ini bukan pernyataan sepihak atau ini bukan pernyataan yang dibuat, ditunggang-tunggangi oleh para terdakwa," tegasnya.
Kuasa hukum Kerry lainnya Heru Widodo menilai persidangan tingkat pertama berlangsung terlalu padat karena enam terdakwa dengan enam register perkara diperiksa secara bersamaan dalam satu rangkaian sidang. Untuk itu, Heru menyebut, sidang di tingkat pertama itu lebih tepat disebut sidang borongan.
“Itu persidangan borongan. Satu kali sidang enam terdakwa dengan enam register perkara yang berbeda,” ujarnya.
Dikatakan, pengadilan tingkat pertama tidak memberikan banyak kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan. Salah satunya, Irawan Prakoso.
Dikatakan, Irawan Prakoso yang namanya disebut sebanyak 28 kali dalam putusan perkara tidak pernah diuji langsung dalam proses persidangan.
Padahal, Irawan Prakoso bersaksi di sidang Hanung. Dalam kesaksiannya Irawan menegaskan tidak ada intervensi terkait penyewaan terminal BBM.
"28 kali loh, bukan main-main, tetapi Irawan Prakoso enggak pernah clear keterangannya apakah betul atau tidak, tetapi sudah dijadikan dasar untuk menjatuhkan putusan," katanya.