Beda Versi OTT KPK: Bupati Pekalongan Ngaku Sedang Sama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Membantah

Pekalongan, Beda Versi OTT KPK: Bupati Pekalongan Ngaku Sedang Sama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Membantah, Bantahan Fadia Arafiq: Tidak Ada Uang Serupiah pun, Ahmad Luthfi Bantah Berada di Lokasi Penangkapan, Kronologi Penangkapan: Terlacak di SPKLU, Memahami Delik Formal Pasal 12 Huruf i

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan periode 2025–2030, Fadia Arafiq (FAR), sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Selasa (3/3/2026).

Penangkapan ini menyisakan sejumlah fakta menarik, mulai dari bantahan tersangka, perbedaan keterangan dengan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, hingga penggunaan pasal delik formal terkait benturan kepentingan dalam pengadaan jasa.

Bantahan Fadia Arafiq: Tidak Ada Uang Serupiah pun

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026), Fadia Arafiq dengan tegas membantah dirinya terjaring OTT. Ia mengklaim tidak ada barang bukti uang yang disita oleh penyidik saat penangkapan di sebuah hotel di Kota Semarang.

"Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apa pun yang diambil. Dan pada saat penangkapan saya, apa mereka menggerebek ke rumah?" ujar Fadia kepada awak media.

Fadia bersikeras bahwa saat kejadian, ia tidak sedang melakukan transaksi haram.

"Saya sedang sama Pak Gubernur Jawa Tengah. Jadi saya tidak ada OTT apa pun, barang serupiah pun, demi Allah enggak ada," tegasnya.

Ia juga menuding ada pihak yang sengaja menjatuhkannya. "Nanti siapa yang jahat akan dibalas oleh Allah," lanjutnya.

Ahmad Luthfi Bantah Berada di Lokasi Penangkapan

Pernyataan Fadia yang mengaku sedang bersama Gubernur Jawa Tengah saat penangkapan langsung dibantah oleh Ahmad Luthfi. Luthfi menegaskan bahwa ia tidak mengetahui proses penangkapan tersebut saat kejadian berlangsung.

"La yang nuding siapa? Ditangkapnya (Fadia Arafiq) kita saja ndak ada yang tahu," kata Luthfi dalam kesempatan berbeda.

Meski demikian, Luthfi membenarkan adanya pertemuan dengan Fadia pada Senin (2/3/2026) malam di kediaman pribadinya.

Pertemuan itu membahas persiapan rapat program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan dihadiri juga oleh Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman serta Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani.

"Memang malam (Senin) ada Bupati Pekalongan ke rumah karena kan besok pagi ada rapat MBG," pungkas Luthfi.

Kronologi Penangkapan: Terlacak di SPKLU

Pekalongan, Beda Versi OTT KPK: Bupati Pekalongan Ngaku Sedang Sama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Membantah, Bantahan Fadia Arafiq: Tidak Ada Uang Serupiah pun, Ahmad Luthfi Bantah Berada di Lokasi Penangkapan, Kronologi Penangkapan: Terlacak di SPKLU, Memahami Delik Formal Pasal 12 Huruf i

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). KPK resmi menahan Fadia Arafiq usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/bar

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa tim penyidik hampir kehilangan jejak Fadia. Penangkapan ini disebutnya sebagai sebuah "keberuntungan" berkat pelacakan kendaraan.

"Hampir kehilangan yang bersangkutan. Ketika sampai ke Semarang, itu semacam keberuntungan lah. Dicari ternyata mobil listrik ada lagi di-charge, lagi diisi. Nah di situ (SPKLU) ketemunya," ungkap Asep.

KPK memastikan bahwa saat ditangkap, Fadia tidak sedang bersama Gubernur Jawa Tengah sebagaimana yang diklaim tersangka.

 

Kasus yang menjerat Fadia berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.

Fadia berdalih bahwa perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut bukanlah miliknya, melainkan milik keluarga. "Enggak, saya tidak ikut. Itu bukan punya saya. Itu perusahaan dari keluarga, bukan saya," tandasnya.

Memahami Delik Formal Pasal 12 Huruf i

Berbeda dengan OTT suap konvensional yang biasanya memamerkan tumpukan uang tunai, dalam kasus ini KPK menerapkan Pasal 12 huruf i UU Tipikor terkait benturan kepentingan dalam pengadaan.

Wasekjen DPP IKADIN, Erwin Natosmal Oemar, menjelaskan bahwa pasal ini merupakan delik formal.

"Delik formal adalah apabila unsur-unsur dalam suatu delik sudah terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat diminta pertanggungjawaban hukum tanpa harus menunggu dampak nyata (kerugian negara)," jelas Erwin.

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menambahkan bahwa kekuatan bukti dalam kasus ini terletak pada bukti elektronik. "Barang bukti elektronik seperti ponsel dan laptop menjadi sangat krusial untuk menelusuri komunikasi dan alur pengambilan keputusan," ujar Yudi.

Dalam rangkaian OTT ini, KPK telah menyita sejumlah gawai yang berisi percakapan WhatsApp terkait pengaturan dana, serta laptop yang memuat laporan keuangan dan pembukuan perusahaan keluarga yang diduga terlibat.

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul dan Tribunnews.com dengan judul Beda Keterangan OTT KPK: Fadia Arafiq Ngaku sedang Bersama Ahmad Luthfi, Gubernur Jateng Membantah

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang