Kajari Mojokerto Diperiksa Kejati NTT Buntut Rekaman Minta Duit ke Bupati untuk Setop Penyidikan Korupsi Bawang

Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, NTT
Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, NTT

 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap dugaan suap oknum jaksa dalam penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Manggarai tahun 2023.

Salah satu pejabat kejaksaan yang diperiksa oleh Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yakni eks Kepala Kejakaaan Negeri (Kajari) Manggarai, Fauzi yang baru saja pindah tugas menjadi Kajari Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.

Fauzi merupakan salah satu nama yang disebut meminta setoran kepada Bupati Manggarai Hery Nabit untuk penghentian penyidikan pengadaan benih bawang Super Philip senilai Rp1,4 miliar tersebut.

Seperti diberitakan, dugaan suap yang melibatkan Kajari Fauzi, Bupati Hery Nabit, Mantan Kadis Pertanian Livens Turuk, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ami Kristanto dan seorang wartawan sebagai perantara suap terkuak dari rekaman percakapan antara eks pengelola kegiatan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Gregorius Abdimun dan kontraktor Herman Ngana.

Pemeriksaan ini dilakukan secara langsung maupun melalui sarana virtual (zoom meeting). 

Adapun pihak-pihak yang dilakukan pemeriksaan langsung di Kantor Kejari Manggarai pada Rabu, 12 November 2025, masing-masing Leonardo K. Da Silva, Willibrodus Harum (jaksa), Herman Ngana, Gregorius L.A. Abdimun, Ami Kristanto, Livinus Vitalis Livens Turuk dan Marianus Dagur, dari unsur pers yang memberitakan rekaman suap tersebut.

Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur juga melakukan pemeriksaan dan klarifikasi melalui sarana virtual (zoom meeting) terhadap Fauzi, Kajari Kabupaten Mojokerto dan Ronald Kefi Nefa Bureni, jaksa penyelidik kasus bawang yang telah pindah ke Kejari Timor Tengah Utara (TTU). 

Sementara Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, turut dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada Kamis, 13 November 2025 di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

 "Langkah-langkah pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk memastikan seluruh jajaran Kejaksaan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum," tulis Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA, Kamis, 13 November 2025.

"Bahwa hasil dari pemeriksaan dan klarifikasi oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur akan dianalisis dan disimpulkan lebih lanjut dan Kejaksaan Negeri Manggarai menghimbau seluruh pihak untuk menghormati proses pemeriksaan dan klarifikasi yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi terhadap substansi perkara sebelum adanya hasil resmi dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur," Cakra menambahkan.

Alur Suap SP3 ke Kajari Fauzi

Dugaan praktik suap SP3 kasus dugaan korupsi pengadaan benih nawang merah yang menyeret  Kajari Mojokerto, Fauzi, menjadi viral setelah Gregorius Abdimun, menyerahkan rekaman percakapan teleponnya dengan Herman Ngana (kontraktor) ke media untuk diberitakan pada 31 Oktober 2025 lalu.

Herman, selaku penyedia benih bawang dalam rekaman tersebut mengeluhkan besaran uang yang diminta Kajari Fauzi. Ia menyebut bahwa Bupati Manggarai Hery Nabit, dan Kepala Bapperida (Eks Plt. Kadis Pertanian) Livens Turuk serta PPK, Ami Kristanto masing-masing mengumpulkan uang dan telah disetor ke Kajari Fauzi.

Selain diserahkan langsung ke Fauzi, uang suap SP3 itu diberikan melalui Leonardo Da Silva (Kasi Pidsus), dan disaksikan jaksa Wilibrodus Harum, serta Ronal Kefi Nepa Bureni.

Herman Ngana dan istrinya Maria Veronika Bunga adalah penyedia pengadaaan 21 ton benih bawang merah varietas Super Philip label biru senilai Rp817.950.000 dan 14 ton benih Super Philip label ungu senilai Rp620.200.000, dengan total pagu sebesar Rp1,4 miliar.

Jaksa kemudian menyelidiki laporan masyarakat  dengan indikasi cacat spesifikasi pada benih bawang.  Pada April 2025 Kejaksaan Negeri Manggarai menaikkan kasus ini dari lidik menjadi penyidikan, setelah melakukan gelar di Kejati NTT, namun dengan alasan tidak cukup bukti, penyidik akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Agustus 2025.

Gregorius Abdimun mengakui kebenaran isi rekaman percakapannya dengan Herman yang dilakukan pada 6 dan 7 Juli 2025.

"Kalau ditanya apa motivasi saya merekam ya tidak lain adalah untuk mengungkap kejahatan oknum-oknum Kejaksaan di balik SP3 kasus ini yang ternyata ada praktik suap di dalamnya. Jaksa menuding orang lain pencurinya tapi di sana ternyata garongnya," ujar Gregorius kepada VIVA

Menurutnya, SP3 kasus ini perlu diusut kembali, karena terdapat permufakatan jahat antara para pihakyang mengubah mekanisme lelang atau tender menjadi pembelian melalui E- Katalog yang memenangkan suami istri sebagai penyedia;  CV Virin milik Herman Ngana dan CV Kurnia untuk Maria Veronika Bunga, istri Herman.

"Pertanyaannya dari sisi perencanaan kenapa harus benih unggul jenis ini, kemudian dari sisi penetapan penyedia apa metodenya serta proses SP3-nya seperti apa. ," tekan Abdimun.

Isi Rekaman

Bocoran rekaman percakapan antara Gregorius dan Herman mengungkap dugaan praktik suap untuk menghentikan penyidikan kasus pengadaan benih bawang. Dalam percakapan itu, Herman mengaku telah memberikan "setoran" hingga ratusan juta rupiah kepada sejumlah jaksa untuk mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Herman, menyebut dirinya mengeluarkan Rp100 juta, sama dengan yang disetor oleh Bupati Herybertus Gerardus Laju Nabit. Sementara mantan Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Livinus Vitalis Livens Turuk yang kini menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, menyetor Rp35 juta.

Herman juga menyebut PPK proyek di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan bernama Ami Kristanto memberikan jumlah lebih kecil.

"Kami saja habis Rp200 juta dengan Bupati," ungkap Herman yang dilanjutkan pertanyaan dari Gregorius "200 juta untuk dapat SP3?," Herman menjawab “ya.”

Herman menyebut setoran itu atas permintaan jaksa, termasuk Kepala Kejari Manggarai Fauzi  yang disampaikan melalui Kasipidsus Leonardo Da Silva. "Kami memberikan setoran langsung kepada Kajari (Fauzi) sebesar Rp100 juta," ungkap Herman.

Ketika ditanya oleh Gregorius mengenai cara penyerahannya, Herman menjawab, "secara tunai." 

Herman menjelaskan bahwa ia bersama Livens Turuk mengunjungi kantor kejaksaan suatu hari sekitar pukul 18.30 WITA, sesuai dengan instruksi dari jaksa.  "Uang diberikan langsung di kantor, tetapi pada saat-saat sepi," ujar Livens

"Saya dan Pak Liven terakhir memberikan Rp75 juta," imbuhnya. 

Herman juga menyinggung soal keterlibatan oknum wartawan tertentu yang kerap menghubunginya, memintanya mentransfer uang. Wartawan yang diduga menjadi perantara Bupati Hery dan Kajari Fauzi, kata Herman, menggunakan foto bersama Kajari Fauzi dan Kasi Pidsus Ardo pada profil WhatsApp-nya.

Dalam rekaman itu, Herman mengklaim tidak sedikitpun mengandung celah pidana namun jaksa menurutnya "mencari-cari" kasus. "Tidak ada cela karena ini barang habis dipakai," ujar Herman

Namun, ia mengaku memilih menyerahkan uang karena tak mau pusing dengan proses hukum. "Kita kan tidak mau ribet, mereka ini kan cari-cari kesalahan kita," katanya.

"Pokoknya tidak ada alur yang kami lewati, saya ikuti semua dalam proses pengadaan benih itu. Karena itu,mau tidak mau mereka goreng-goreng kita," demikian curhat Herman kepada Gregorius.

"Ya sudah, prinsip kita mendingan tutup (kasusnya)," sambungnya.

Laporan Jo Kenaru/ NTT