Sindikat Joki SNBT-UTBK Diungkap, Pelaku Ada Dokter dan Bayaran Ratusan Juta

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan (kedua kiri)
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan (kedua kiri)

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menahan 14 tersangka kasus sindikat perjokian Seleksi Nasional Berdasarkan Tes-Ujian Tulis Berbasis Komputer (SNBT-UTBK) yang diduga beroperasi sejak 2017 hingga 2026 dan melibatkan jaringan lintas daerah.

"Tiga dari 14 tersangka itu, dokter aktif," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan saat konferensi pers di Surabaya, Kamis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mereka adalah masing-masing berinisial N.R.S (21), I.K.P (41), P.I.F (21), F.P (35), B.P.H (29), D.P (46), M.I (31), R.Z (46), H.R.E (18), B.H (55), S.P (43), S.A (40), I.T.R (38) dan C.D.R (35).

Tiga dokter itu, inisial B.P.H (29), D.P (46), dan M.I (31). Ketiganya berpraktik di luar kota Surabaya. "Mereka dari Sumenep, Sidoarjo dan Pacitan," katanya.

Ia mengatakan pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan pengawas saat pelaksanaan UTBK-SNBT pada 21 April 2026 di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Jalan Lidah Wetan.

“Kasus ini bermula dari kecurigaan pengawas setelah ditemukan foto peserta identik dengan data tahun sebelumnya, tetapi identitas yang digunakan berbeda,” kata Luthfie.

Ia menjelaskan, pengawas mencurigai seorang peserta berinisial H.E.R setelah menemukan kesamaan foto dengan data ujian tahun sebelumnya.

Kemudian, lanjutnya, saat pemeriksaan lanjutan terhadap kartu tanda peserta, KTP, dan ijazah SMA menemukan ketidaksesuaian pada foto dalam dokumen administrasi.

“Hasil konfirmasi ke sekolah menunjukkan identitas benar, tetapi foto yang digunakan bukan milik pemilik data,” ucapnya.

Menurut dia, tersangka yang menjadi joki untuk peserta berinisial H.E.R tetap tenang mengerjakan soal meski mulai dicurigai dan bahkan menyelesaikan ujian lebih cepat dibanding peserta lain dengan nilai tinggi, sekitar 700 poin.

Setelah diperiksa lebih lanjut, pihaknya menemukan sindikat terstruktur yang terbagi dalam klaster penerima order, pemberi order, joki lapangan, serta pembuat dokumen kependudukan palsu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Luthfie menyebut sebanyak 14 tersangka telah ditahan, terdiri atas lima penerima order, dua pemberi order, dua joki, dan lima pembuat KTP palsu. 

“Sejak 2017, tersangka utama berinisial K diduga menerima sekitar 150 klien dan saat ini kami telah mengantongi identitas 114 pemberi order,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Ia menambahkan, jaringan tersebut beroperasi di sejumlah kampus negeri dan swasta di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Kalimantan dengan tarif jasa berkisar Rp500 juta hingga Rp700 juta per peserta.
Halaman Selanjutnya