Komnas HAM Tegaskan Tak Ada Perbedaan Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Foto dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus
Foto dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus

 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengonfirmasi tidak ada perbedaan signifikan terkait inisial terduga pelaku antara keterangan Polda Metro Jaya (PMJ) dengan TNI terhadap kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus pada Kamis, 12 Maret 2026 malam.

"Perbedaan inisial itu kami konfirmasi bukan perbedaan signifikan. Mereka mengatakan itu orang yang sama kira-kira gitu. Itu orang yang sama,” ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Saurlin P. Siagian kepada wartawan di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia juga menyampaikan pihak Polda Metro Jaya saat ini sedang menyelidiki intensif terkait keterlibatan anggota TNI sebagai terduga pelaku kasus tersebut.

"Polda Metro Jaya masih mendalami keterlibatan pihak TNI. Masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Kita akan menunggu hasil penyelidikannya," ujarnya.

Lebih lanjut, Komnas HAM juga memastikan keterlibatan anggota TNI dalam kasus itu sesuai konfirmasi pihak Polda Metro Jaya bahwa keempat terduga pelaku merupakan personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

"Seperti rilis yang sudah disampaikan oleh Polda Metro Jaya, terkonfirmasi bahwa mereka dari BAIS dari pihak TNI," ungkapnya.

Selain itu, dia menjelaskan TNI juga menerima beberapa dokumen yang diperlukan dalam pengusutan kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh empat personel BAIS TNI.

"Pihak PMJ menyerahkan beberapa dokumen yang dibutuhkan oleh pihak TNI. Itu yang kita dapatkan," jelasnya.

Komnas HAM juga telah menerima keterangan Polda Metro Jaya terkait perkembangan kasus Andrie Yunus terhadap penyelidikan selama tiga jam. Keterangan disampaikan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya serta jajaran pejabat di kepolisian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Guna melengkapi pemantauan, Komnas HAM telah mendapatkan fakta-fakta perkembangan kasus dari kepolisian dan menyatakan keterangan kepolisian sudah cukup sebagai tindak lanjut pemantauan yang dilakukan.

“Kami juga sudah mendapatkan informasi banyak hal dari Polda Metro Jaya, kami pikir sudah cukup. Fakta-fakta yang sekarang kami butuhkan juga sudah beberapa hal sudah disampaikan, dan kami masih meminta beberapa hal lagi ya kepada Polda Metro Jaya untuk diserahkan kepada kita,” tuturnya. (Ant)