KPK Selidiki Eks Menag Diduga Terima Aliran Dana Haji Lewat Perantara, Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

korupsi kuota haji, KPK selidiki Menag Yaqut, Dugaan korupsi kuota haji 2023, Aliran dana haji melalui perantara, Kerugian negara kasus haji Rp 1 triliun, Penyelidikan haji KPK 2025, Skandal kuota haji 2024, yaqut cholil qoumas kpk, Kasus korupsi Kemenag terbaru, kuota haji kpk, KPK Selidiki Eks Menag Diduga Terima Aliran Dana Haji Lewat Perantara, Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan aliran dana kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 yang diduga melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Dugaan aliran dana disebut melalui perantara, namun KPK masih mendalami kronologi dan pihak yang terlibat.

“Semuanya masih ditelusuri dan didalami,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (12/9/2025).

KPK telusuri dugaan aliran dana haji ke mantan Menag

KPK memanggil saksi dari internal Kementerian Agama maupun pihak lain untuk mendapatkan informasi yang utuh dan kredibel terkait dugaan aliran uang tersebut.

Meski begitu, KPK belum mengungkap nama pihak yang menerima dana maupun jumlahnya.

“Supaya penyidik juga mendapatkan informasi yang utuh dan kredibel terkait dengan dugaan aliran uang,” ujar Budi.

Penyidikan kasus haji dan kerugian negara

korupsi kuota haji, KPK selidiki Menag Yaqut, Dugaan korupsi kuota haji 2023, Aliran dana haji melalui perantara, Kerugian negara kasus haji Rp 1 triliun, Penyelidikan haji KPK 2025, Skandal kuota haji 2024, yaqut cholil qoumas kpk, Kasus korupsi Kemenag terbaru, kuota haji kpk, KPK Selidiki Eks Menag Diduga Terima Aliran Dana Haji Lewat Perantara, Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di hadapan ratusan warga Pati di depan Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Kasus dugaan korupsi kuota haji resmi disidik KPK sejak 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait kasus ini, termasuk mantan Menag.

Penghitungan kerugian dilakukan bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kejanggalan penyelenggaraan haji 2024

Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pembagian kuota haji tahun 2024.

Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota, namun Kementerian Agama membagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10.000 kuota.

Pembagian ini bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan kuota haji khusus maksimal 8 persen dan haji reguler 92 persen.

Kejanggalan ini menjadi salah satu fokus penyidikan KPK.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.