Farhan Tegaskan Tak Ada PHK PPPK di Bandung, Belanja Pegawai Masih Aman
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Bandung bisa bernapas lega di tengah mencuatnya isu ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Pemerintah Kota Bandung memastikan tidak akan melakukan PHK terhadap PPPK meskipun terdapat tekanan kebijakan pembatasan belanja pegawai.
Seperti diketahui, wacana PHK PPPK di berbagai daerah mengemuka setelah adanya aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Bagaimana sikap Pemkot Bandung terhadap isu PHK PPPK?
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Ia memastikan bahwa pemerintah daerah justru berupaya menjaga stabilitas tenaga kerja.
"Kita eliminasi kemungkinan PHK. Kita bekerja sangat keras memastikan kemampuan fiskal tetap memenuhi," ujar Farhan, Sabtu (28/3/2026).
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa Pemkot Bandung berkomitmen melindungi para tenaga PPPK di tengah dinamika kebijakan fiskal yang berlaku secara nasional.
Apakah belanja pegawai Pemkot Bandung sudah mendekati batas?
Di sisi lain, Farhan memastikan bahwa belanja pegawai di lingkungan Pemkot Bandung masih berada dalam batas aman yang ditentukan oleh pemerintah pusat.
Saat ini, porsi belanja pegawai termasuk PPPK berada di angka sekitar 29 persen dari total APBD.
Angka tersebut masih berada di bawah ambang batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam UU HKPD.
"Sampai hari ini kami baru mencapai angka 29 persen, jadi masih bisa dijaga di bawah 30 persen," katanya.
Kondisi ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap menjaga keseimbangan anggaran tanpa harus mengambil langkah ekstrem seperti PHK massal.
Langkah apa yang diambil untuk menjaga kesehatan fiskal?
Meski masih berada dalam batas aman, Pemkot Bandung tetap melakukan berbagai strategi untuk memastikan pengelolaan anggaran tetap sehat dan sesuai aturan.
Farhan menyebutkan bahwa pemerintah akan mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan penyesuaian terhadap beberapa pos anggaran.
Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:
- Menunda kenaikan anggaran pada sektor tertentu
- Mengendalikan belanja pegawai agar tetap proporsional
- Menghitung secara cermat kebutuhan rekrutmen aparatur baru
Selain itu, rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga akan dirancang dengan sangat hati-hati agar tidak membebani fiskal daerah.
"Kami akan menghitung skema rekrutmen agar tetap di bawah 30 persen," ucap Farhan.
Strategi ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelayanan publik dan kemampuan keuangan daerah.
Apakah ada strategi jangka menengah yang disiapkan?
Untuk jangka menengah, Pemkot Bandung menargetkan peningkatan kapasitas fiskal daerah melalui kenaikan APBD. Farhan menyebut bahwa peningkatan APBD menjadi salah satu kunci untuk menjaga stabilitas belanja, termasuk belanja pegawai.
Pemerintah menargetkan APBD Kota Bandung dapat kembali meningkat hingga menembus angka di atas Rp8 triliun.
Dengan meningkatnya kapasitas anggaran, diharapkan ruang fiskal akan semakin luas sehingga pemerintah tidak hanya mampu mempertahankan tenaga kerja yang ada, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Isu pembatasan belanja pegawai menjadi perhatian besar bagi para PPPK di berbagai daerah. Hal ini karena kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi keberlanjutan status kerja mereka.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kabar Gembira Bagi PPPK Kota Bandung: Wali Kota Farhan Pastikan Tidak Ada PHK Massal.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang