Trump Mengancam Lagi! Negara yang 'Main-main' dengan Putusan MA Bakal Disanksi Tarif Lebih Tinggi
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali menebar ancaman akan melipatgandakan tarif impor bagi negara-negara yang memanfaatkan putusan Mahkamah Agung AS yang menyatakan presiden tidak berwenang memperlakukan pembatasan perdagangan dengan mengatur tarif global.
Ancaman itu dilontarkan Trump pada Senin, 23 Februari 2026, setelah Mahkamah Agung pekan lalu membatalkan dasar hukum pemberlakuan tarif impor karena konstitusi menetapkan wewenang tersebut berada di tangan Kongres. Trump ngotot bahwa dirinya tidak perlu persetujuan Kongres untuk menetapkan tarif.
Trump menyebut keputusan itu "memalukan", tetapi ia mengatakan bahwa "tanpa disadari" Mahkamah Agung memberinya kewenangan yang lebih besar. Trump memperingatkan negara-negara yang dianggap merugikan AS agar tidak mencoba memicu konflik perdagangan baru.
"Negara mana pun yang ingin 'bermain-main' dengan keputusan mahkamah agung yang konyol ini [...] akan menghadapi tarif yang jauh lebih tinggi, dan lebih buruk daripada [tarif] yang mereka setujui baru-baru ini," kata Trump melalui platform media sosial miliknya, Truth Social
Ia juga mengaku telah menyiapkan rencana cadangan dan berjanji akan mempertahankan semua tarif yang ditetapkannya demi keamanan nasional AS.
Trump juga menolak keharusan meminta restu legislatif dalam urusan perdagangan internasional karena menganggap izin tersebut sudah ia kantongi sejak lama. Sebagai presiden, kata Trump, dirinya tidak harus berkonsultasi dengan Kongres untuk mendapatkan persetujuan mengenai tarif.
Presiden Trump sebelumnya menaikkan tarif global baru untuk impor dari semua negara yang semula 10 persen menjadi 15 persen. Keputusan itu ditetapkan Trump menyusul putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kebijakan ekonominya.
Trump mengumumkan perubahan mendadak itu di media sosial, dan menambahkan bahwa dalam "beberapa bulan ke depan," pemerintahannya akan mempertimbangkan untuk memperkenalkan tarif lain yang "diizinkan secara hukum."
Diketahui, Mahkamah Agung AS membatalkan beberapa kebijakan tarif global Donald Trump. Dalam putusan yang dibacakan Jumat, 20 Februari 2026, Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberlakukan tarif.
Putusan dibacakan dengan hasil pemungutan suara 6-3, termasuk kombinasi konservatif dan liberal -- dengan menyatakan tidak ada rujukan eksplisit soal tarif dalam regulasi tersebut