Apa Arti Bintang Mahaputera yang Dijanjikan Prabowo untuk Kapolri Listyo Sigit?

Bintang Mahaputera, Listyo Sigit Prabowo, Tanda kehormatan Bintang Mahaputera, Apa Arti Bintang Mahaputera yang Dijanjikan Prabowo untuk Kapolri Listyo Sigit?

Presiden Prabowo Subianto berjanji akan memberikan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera untuk Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Hal itu disampaikan saat acara peresmian SPPG Polri di Palmerah, Jakarta, pada Jumat, 13 Februari 2026.

Pada kesempatan itu, Prabowo telah memberikan sejumlah tanda jasa kepada sejumlah anggota Polri berupa Bintang Jasa Pratama, Bintang Jasa Nararya, dan Satyalencana Wirakarya.

Presiden juga memberikan tanda kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN Dadan Hindayana, dan Bintang Jasa Pratama untuk Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.

Lantas, apa itu tanda kehormatan Bintang Mahaputera yang dijanjikan Prabowo untuk Listyo Sigit Prabowo?

Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera

Bintang Mahaputera adalah salah satu Tanda Kehormatan Bintang sipil yang diberikan kepada seorang warga negara.

Biasanya, Tanda Kehormatan diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2009, Tanda kehormatan Bintang Mahaputera diberikan kepada para tokoh yang memenuhi tiga kriteria, yakni:

  • berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara;
  • pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi dan beberapa bidang lain yang besar manfaat bagi bangsa dan negara; dan
  • darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Bintang Mahaputera, Listyo Sigit Prabowo, Tanda kehormatan Bintang Mahaputera, Apa Arti Bintang Mahaputera yang Dijanjikan Prabowo untuk Kapolri Listyo Sigit?

Tanda kehormatan dari Presiden RI, Bintang Mahaputera.

Bintang Mahaputera terdiri atas 5 (lima) kelas:

  1. Bintang Mahaputera Adipurna;
  2. Bintang Mahaputera Adipradana;
  3. Bintang Mahaputera Utama;
  4. Bintang Mahaputera Pratama; dan
  5. Bintang Mahaputera Nararya.

Setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.

Penghormatan dan penghargaan penerima Gelar dapat berupa pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta.

Kemudian, pemakaman dengan upacara kebesaran militer, di mana pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara, hingga pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.

Bahkan penerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama ketika meninggal dunia.

Selain untuk WNI, Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera juga dapat diberikan kepada warga negara asing dengan 2 syarat khusus.

Syaratnya adalah kesetaraan hubungan timbal balik kenegaraan dan/atau berjasa besar pada bangsa dan negara Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang