Polri Pastikan Transparansi Sidang Etik Anggota Brimob dalam Kasus Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan
Polri menegaskan akan transparan dalam proses sidang etik terhadap lima personel Brimob yang menjadi penumpang kendaraan taktis (rantis) dalam insiden rantis menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Kelima personel tersebut yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, sidang etik akan melibatkan pengawasan internal dan eksternal.
“Kami menjamin dan meyakinkan akan melibatkan fungsi internal sebagai pengawasan, baik (internal) dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan juga ada Propam sendiri yang menyelenggarakan serta dari eksternal, khususnya dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas),” ujarnya di Jakarta Timur, Rabu (17/9/2025).
Trunoyudo menambahkan, saat ini proses sidang etik masih dalam tahap melengkapi berkas.
Oleh karena itu, pihaknya belum bisa menyampaikan jadwal pelaksanaan sidang etik.
Hasil Sidang Etik Sebelumnya terhadap Dua Personel Brimob
Sebelumnya, pada 3 dan 4 September 2025, Divisi Propam Polri telah menggelar sidang etik terhadap dua personel Brimob yang duduk di bagian depan rantis.
Keduanya adalah Bripka Rohmad selaku pengemudi rantis dan Kompol Kosmas K. Gae yang duduk di samping pengemudi.
1. Sanksi untuk Kompol Kosmas K. Gae
Dalam sidang etik pada 3 September 2025, Kompol Kosmas K. Gae dijatuhi sanksi pemecatan karena dianggap terlibat dalam insiden penabrakan.
Selain itu, ia juga menerima sanksi etika berupa pernyataan bahwa perbuatannya termasuk perbuatan tercela.
Kosmas juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari, dari 29 Agustus hingga 3 September 2025, di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
Majelis sidang menyatakan, Kosmas selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 hingga menyebabkan korban jiwa.
2. Sanksi untuk Bripka Rohmad
Sementara itu, dalam sidang etik pada 4 September 2025, Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinas Bripka Rohmad di Polri.
Selain itu, ia juga dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus sampai 17 September 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
Bripka Rohmad pun mendapat sanksi etika, yakni perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Ia diminta menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Majelis sidang menilai Rohmad selaku pengemudi rantis tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 di Jakarta hingga menyebabkan adanya korban jiwa.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.