Guru di NTT Aniaya Siswa hingga Tewas, Diduga Marah karena Korban Tak Ikut Geladi Upacara

Seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial YN (51) ditangkap polisi setelah diduga menganiaya siswanya hingga tewas.
Kasus penganiayaan terhadap anak ini terjadi di SD Inpres One, Desa Poli, Kecamatan Santian, dan diduga dipicu oleh alasan sepele: korban tidak mengikuti geladi upacara dan tidak masuk sekolah.
“Hari ini YN sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres TTS,” ujar Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, dalam keterangan kepada Kompas.com, Senin (13/10/2025).
Kronologi Penganiayaan di Sekolah
Kasus penganiayaan yang menewaskan RT (10), siswa kelas IV SD Inpres One, terjadi pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 12.00 Wita di halaman sekolah.
Saat itu, YN yang merupakan guru olahraga, mengumpulkan RT dan sembilan teman sekelasnya karena mereka tidak mengikuti geladi upacara hari Sabtu serta tidak masuk sekolah pada hari Minggu.
Dalam keadaan emosi, YN mengambil sebuah batu dan memukul kepala RT sebanyak empat kali, serta juga memukul sembilan siswa lainnya di kepala.
“Penganiayaan ini terjadi di halaman SD Inpres One. Saat itu korban bersama sembilan temannya dikumpulkan oleh YN karena tidak melaksanakan geladi upacara hari Sabtu dan tidak masuk sekolah Minggu,” jelas Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, Senin (13/10/2025).
Kondisi Korban Memburuk hingga Meninggal Dunia
Setelah dipukul, RT sempat pulang ke rumah dengan kondisi lemas dan mengeluh sakit kepala hebat. Keesokan harinya, Sabtu (27/9/2025), korban tidak masuk sekolah karena demam tinggi.
Ia kemudian menceritakan kejadian itu kepada bibinya, Sarlina Toh, yang selama ini merawatnya. Menurut Sarlina, RT mengatakan kepalanya dipukul dengan batu oleh YN.
Pada Senin (29/9/2025), korban kembali mengalami demam dan sakit kepala parah. Saat Sarlina memeriksa, terlihat bengkak dan memar di bagian kepala.
“Korban meminta Sarlina untuk memijat kepalanya, dan saat itu Sarlina melihat adanya benjolan besar. Ketika ditanya, korban mengaku dipukul dengan batu oleh YN,” kata I Wayan Pasek Sujana.
Kondisi korban terus memburuk. Pada Kamis (2/10/2025) pagi, Sarlina bersama kerabatnya, Margarita Tanaem, merawat korban di rumah karena korban menolak dibawa ke puskesmas.
“Suhu tubuh korban semakin tinggi hingga korban berbicara sendiri seperti orang tidak waras,” ungkap AKP I Wayan Pasek.
Pada Kamis petang sekitar pukul 18.00 Wita, RT mengembuskan napas terakhir di pangkuan Margarita. Jenazah korban kemudian dimakamkan di pekuburan umum Desa Poli, Kecamatan Santian, pada Minggu (5/10/2025).
Laporan Keluarga dan Penetapan Tersangka
Keluarga korban yang merasa kematian RT tidak wajar kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Boking pada Kamis (9/10/2025).
Setelah menerima laporan, penyidik dari Polsek Boking dan Satreskrim Polres TTS segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk YN. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, YN ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana penganiayaan anak yang mengakibatkan kematian,” ujar AKP I Wayan Pasek.
Motif Penganiayaan dan Barang Bukti
Dari hasil pemeriksaan, motif penganiayaan guru terhadap siswa ini diduga karena pelaku marah terhadap murid yang tidak mengikuti kegiatan sekolah.
Sebagai barang bukti, polisi menyita pakaian sekolah yang digunakan korban saat kejadian serta batu yang digunakan pelaku untuk memukul kepala korban.
YN dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.
Otopsi dan Proses Hukum Selanjutnya
Untuk memastikan penyebab kematian korban, pada Sabtu (11/10/2025), Satreskrim Polres TTS bersama tim dokter Rumah Sakit Bhayangkara Kupang melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah RT di Tempat Pemakaman Umum Desa Poli.
“Saat ini kita menunggu hasil autopsi korban penganiayaan anak guna proses hukum selanjutnya. Hasil autopsi akan kami lampirkan dalam berkas perkara agar bisa segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata AKP I Wayan Pasek, Selasa (14/10/2025).
Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak di sekolah, terlebih jika mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Anak-anak harus dilindungi, bukan menjadi korban kekerasan di sekolah,” ujar AKBP Hendra Dorizen.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul dan Pos-Kupang.com dengan judul Polres TTS Tunggu Hasil Autopsi Jenazah Siswa SD Korban Penganiayaan oleh Guru di Kecamatan Santian
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.