Irjen Dadang Hartanto Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas Oknum Brimob Aniaya Siswa Madrasah Hingga Tewas

Komandan Upacara HUT Bhayangkara ke-79 Irjen Pol Dadang Hartanto
Komandan Upacara HUT Bhayangkara ke-79 Irjen Pol Dadang Hartanto

Tekanan publik atas tewasnya siswa MTsN Maluku Tenggara berinisial AT (14) membuat pimpinan kepolisian di daerah itu angkat suara.

Kapolda Maluku, Inspektur Jenderal Polisi Dadang Hartanto menyampaikan permintaan maaf langsung kepada keluarga korban dan memastikan kasus tersebut ditangani serius tanpa kompromi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” ujar dia dikutip Sabtu, 21 Februari 2026.

Permintaan maaf itu disampaikan menyusul dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda MS. Insiden tersebut berujung maut bagi AT.

Saat ini, Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual. Proses hukum pidana berjalan, dan pada saat bersamaan mekanisme sidang etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku juga digelar.

Jika dalam sidang etik terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dapat dijatuhkan.

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” katanya.

Di internal kepolisian, pengawasan terhadap penanganan kasus ini disebut diperketat. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi, menyatakan Irwasda dan Kabid Propam Polda Maluku turut memantau jalannya proses hukum.

Bahkan, Dansat Brimob Polda Maluku telah bertolak ke Kota Tual untuk memastikan seluruh tahapan penanganan berjalan sesuai prosedur serta melakukan pengawasan internal terhadap personel.

“Langkah ini merupakan wujud komitmen pimpinan Polda Maluku agar setiap proses berjalan objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Rositah.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terpancing informasi yang belum terverifikasi.

“Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian,” ujar dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, oknum Brimob pelaku penganiayaan terhadap siswa Madrasah Tsnanawiyah (MTs) berinisial AT (14) hingga tewas di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku, Kamis, 19 Februari 2026, telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual. Polda Maluku memastikan proses hukum terhadap oknum anggotanya berjalan tanpa kompromi.

Terduga pelaku berinisial Bripda MS, yang diketahui merupakan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor. Ia diketahui menganiaya korban yang sedang mengendarai motor bersama kakaknya. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk pertolongan medis namun akhirnya meninggal dunia, sementara sang kakak alami patah tulang.

Polda Maluku menegaskan komitmen untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

"Terduga pelaku yang merupakan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor atas nama Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi dalam siaran pers, Jumat, 20 Februari 2026.

Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan anggota kepolisian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya proses pidana, Polda Maluku juga memastikan mekanisme penegakan Kode Etik Profesi Polri berjalan simultan. Jika dalam sidang etik terbukti terjadi pelanggaran berat, sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan.

"Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas," tegasnya.