Prabowo Sebut Kapolri Listyo Sigit Pantas Terima Bintang Mahaputera

Bintang Mahaputera, Listyo Sigit Prabowo, Prabowo Sebut Kapolri Listyo Sigit Pantas Terima Bintang Mahaputera

Presiden Prabowo Subianto berjanji memberikan tanda kehormatan Bintang Mahaputera kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pernyataan itu diutarakan setelah Prabowo menganugerahkan penghargaan kepada Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana serta sejumlah perwira tinggi Polri dalam Peresmian dan Groundbreaking 1.179 SPPG dan 18 Gudang Ketahanan Pangan Polri di Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026).

Sebelum menyampaikan rencana tersebut, Presiden menyinggung bahwa peran pemimpin tidak hanya sebagai komandan, tetapi juga sebagai guru.

Ia menilai pemimpin harus berani menyampaikan kebaikan sekaligus memberikan teguran bila bawahan berbuat keliru.

"Jangan kalau yang baik tidak dihormati, tidak dihargai. Iya kan?" kata Prabowo dikutip dari kanal YouTube Setpres, Jumat (13/2/2026).

Setelah itu, Presiden bertanya kepada Listyo apakah ia sudah menerima penghargaan.

Prabowo kemudian menyebut Listyo belum menerima penghargaan karena eks Kabareskrim ini akan mendapat tanda jasa yang lebih tinggi.

"Saya kira mungkin Mahaputera itu pantas untuk beliau," ujar Prabowo.

"Tadi saya tanya, Anda (Kapolri) sudah dapat Mahaputera belum? Belum. Saya yang beri Mahaputera untuk beliau," tambahnya.

Menurut Presiden, pemberian Bintang Mahaputera merupakan kehormatan bagi seorang pemimpin.

Ia menilai, penganugerahan tersebut menjadi kebahagiaan seorang bapak karena dapat menyampaikan terima kasih kepada anaknya.

Prabowo Mengaku Puas dengan Polri

Dalam kesempatan yang sama, Presiden menyatakan merasa gembira, bahagia, dan puas karena Polri mengambil inisiatif membangun lebih banyak SPPG dan gudang ketahanan pangan.

Ia menilai langkah itu seolah-olah bukan tugas utama Polri, tetapi pimpinan Polri mampu melihat persoalan penting terkait keselamatan bangsa.

"Sebagai pemimpin, saya sangat menghargai tadi inisiatif, kesadaran pimpinan Polri, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya, beserta pimpinannya telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai seorang pemimpin, seorang panglima," kata Prabowo.

"Beliau dengan jajarannya telah menganalisa tugas pokok yang diajarkan kepada kita masih sangat muda," tambahnya.

Prabowo menegaskan bahwa seorang pemimpin, seperti Kapolri, harus mencari tugas yang terkandung dan memimpin kepolisian sebagai penegak hukum dengan menjadi pelaku utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tapi, menurut Prabowo, ada hal yang lebih besar yaitu menjaga keamanan dan ketertiban supaya masyarakat merasa aman, bahagia, dan memiliki harapan.

Bintang Mahaputera, Listyo Sigit Prabowo, Prabowo Sebut Kapolri Listyo Sigit Pantas Terima Bintang Mahaputera

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (tengah) berfoto bersama Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah Izzul Muslimin (kiri), Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad Tawalla (kanan) dan peserta saat pembukaan retret Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) Nasional 2026 di Satuan Latihan Brimob Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/2/2026). Retret Kokam Nasional 2026 yang mengambil tema Kokam Berdaya Indonesia Jaya dan diikuti 150 peserta dari personalia Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah periode 2023?2027, Ketua dan Sekretaris Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah se-Indonesia dan Komandan BPO Kokam wilayah tersebut berlangsung mulai tanggal 12 hingga 15 Februari. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.

Apa Itu Bintang Mahaputera?

Dilansir dari laman Setneg, Kamis (13/8/2015), Bintang Mahaputera diberikan berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2009 kepada para tokoh yang memenuhi tiga kriteria.

Pertama, tokoh tersebut harus berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

Kedua, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, serta beberapa bidang lain harus memberikan manfaat besar bagi bangsa dan negara.

Ketiga, darma bakti dan jasanya harus diakui secara luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Sementara itu, pemberian tanda kehormatan Bintang Jasa dilakukan berdasarkan Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2009 kepada tokoh yang memenuhi tiga kriteria serupa.

Pertama, tokoh tersebut harus berjasa besar di bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran negara serta bangsa.

Kedua, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, serta beberapa bidang lain harus memberi manfaat bagi bangsa dan negara.

Ketiga, darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang