Irjen Dadang Hartanto Klaim Bakal Serahkan Berkas Kasus Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas ke Jaksa Besok

Bripda MS, oknum Brimob Polri diduga menganiaya siswa madrasah hingga tewas
Bripda MS, oknum Brimob Polri diduga menganiaya siswa madrasah hingga tewas

Proses hukum terhadap anggota Brimob Bripda Masias Siahaya atas penganiayaan yang menyebabkan pelajar Arianto Tawakal (14) di Kota Tual tewas, dikebut.

Kapolda Maluku, Inspektur Jenderal Polisi Dadang Hartanto mengklaim berkas pidana anggotanya itu segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum paling lambat Rabu, 25 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Dadang, penanganan dipusatkan di Polres Tual lantaran mayoritas saksi berada di wilayah tersebut.

“Untuk proses hukum kita laksanakan Polres Tual yang melakukan pemeriksaan karena saksi-saksi banyak di sana,” ujar dia, dikutip Selasa, 24 Februari 2026.

Ia mengaku telah berkomunikasi langsung dengan jajaran kejaksaan guna memastikan proses pemberkasan berjalan cepat tanpa mengabaikan ketelitian.

“Target saya sudah saya insya Allah kalau enggak Selasa atau Rabu,” katanya.

Setelah berkas diserahkan, jaksa akan meneliti kelengkapan materi dan pasal yang diterapkan sebelum perkara dilimpahkan ke meja hijau.

“Saya targetkan untuk diserahkan kepada penuntut umum dari situ nanti dikaji pasal-pasalnya dan lain sebagainya setelah itu baru mungkin kita berharap itu lengkap dan segera dapat di sidang,” tutur Dadang.

Dia menegaskan, percepatan ini bukan karena tekanan, melainkan komitmen bahwa dugaan kekerasan yang berujung maut tak bisa ditoleransi, siapa pun pelakunya.

“Kita menyadari bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditoleri. Ini adalah bentuk tanggung jawab hukum, meskipun itu adalah anggota kami, kami tidak diskriminasi untuk melakukan penindakan,” ujarnya.

Tak hanya fokus pada tersangka utama, Polda Maluku juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan anggota lain yang saat itu ikut berpatroli.

“Sementara ini masih dalam proses pemeriksaan untuk anggota yang lain,” kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, anggota Brimob pelaku penganiayaan terhadap siswa Madrasah Tsnanawiyah (MTs) berinisial Arianto Tawakal (14) hingga tewas di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku, Kamis, 19 Februari 2026, telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual. Polda Maluku memastikan proses hukum terhadap oknum anggotanya berjalan tanpa kompromi.

Terduga pelaku berinisial Bripda Masias Siahaya, yang diketahui merupakan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor. Ia diketahui menganiaya korban yang sedang mengendarai motor bersama kakaknya. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk pertolongan medis namun akhirnya meninggal dunia, sementara sang kakak alami patah tulang.

Polda Maluku menegaskan komitmen untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

"Terduga pelaku yang merupakan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor atas nama Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi dalam siaran pers, Jumat, 20 Februari 2026.

Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan anggota kepolisian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya proses pidana, Polda Maluku juga memastikan mekanisme penegakan Kode Etik Profesi Polri berjalan simultan. Jika dalam sidang etik terbukti terjadi pelanggaran berat, sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan.

"Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas," tegasnya.