DPR Kecam Aksi Brutal Oknum Brimob Maluku Aniaya Siswa hingga Tewas, Minta Pelaku Dipecat

Maluku, DPR Kecam Aksi Brutal Oknum Brimob Maluku Aniaya Siswa hingga Tewas, Minta Pelaku Dipecat

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oknum anggota Brimob terhadap dua siswa di Tual, Maluku.

Penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh Bripda Masias Siahaya, personel Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku.

Tindakan pelaku menyebabkan satu pelajar berinisial AT (14) meninggal dunia, sementara satu korban lainnya masih menjalani perawatan.

Terkait peristiwa tersebut, Selly meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman paling berat kepada pelaku apabila terbukti bersalah.

"Ini sungguh keji dan biadab, bagaimana bisa seorang APH (Aparat Penegak Hukum) melawan pelajar, jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu," kata Selly dikutip dari Antara, Sabtu (21/2/2026).

Aparat Dinilai Arogan

Selly menilai penganiayaan yang dilakukan Masias mencerminkan sikap arogansi aparat.

Oleh sebab itu, ia mendesak agar sanksi yang dijatuhkan harus mampu memberikan efek jera serta mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Selain menyoroti dugaan pelanggaran hak asasi manusia, Selly menyebut tindakan tersebut tidak sejalan dengan kode etik kepolisian maupun ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Karena itu, ia mendorong penerapan hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegagalan aparat dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

"Selain itu agar tidak menjadi konflik di kemudian hari. Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka agar selaras dengan cita-cita Presiden dalam mereformasi Polri," kata Selly.

Selly juga meminta adanya langkah rekonsiliasi sebagai bagian dari tanggung jawab moral institusi. 

Ia menilai atasan pelaku perlu menemui keluarga korban secara langsung untuk menyampaikan permohonan maaf.

Selly turut mendorong negara melalui lembaga terkait memberikan pemulihan menyeluruh kepada korban dan keluarga yang terdampak.

Bentuk pemulihan yang dimaksud meliputi pendampingan psikologis jangka panjang, rehabilitasi medis bagi korban yang mengalami luka berat, jaminan kelanjutan pendidikan, hingga pemberian restitusi atau kompensasi yang layak.

Menurutnya, langkah tersebut penting tidak hanya untuk memulihkan kondisi fisik korban, tetapi juga memastikan hak-hak mereka sebagai warga negara tetap terpenuhi secara bermartabat.

"Negara tidak boleh hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga wajib menghadirkan keadilan yang utuh, termasuk pemulihan sosial dan mental bagi keluarga yang ditinggalkan," ucapnya.

Kronologi Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas

Sebelumnya, Masias dilaporkan menganiaya dua siswa di Kota Tual. Insiden ini menyebabkan salah satu korban berinisial AT (14) tewas.

Masias melakukan aksi keji ketika kedua korban sedang melintas menggunakan sepeda motor di kawasan Jalan RSUD Maren.

Pada saat itu, pelaku menghentikan kendaraan korban lalu memukul menggunakan helm hingga keduanya terjatuh. 

Rekaman video yang beredar di media sosial memperlihatkan salah satu korban tergeletak di jalan dalam kondisi tertelungkup dan bersimbah darah.

Kapolda Maluku Sampaikan Permohonan Maaf

Menanggapi kejadian tersebut, Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas insiden yang menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia.

“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban,” ujar Dadang, dikutip dari TribunAmbon, Jumat (20/2/2026).

Ia menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian serius institusi kepolisian dan akan ditangani secara profesional.

"Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh," tambah jenderal bintang dua tersebut.

Kapolda juga mengimbau masyarakat tetap tenang serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, sembari meminta publik memberikan kepercayaan kepada aparat yang sedang menangani perkara tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang