Meredam Isu Liar Pergantian Kapolri, Legislator Hingga Wamen Setneg Buka Suara Terkait Jabatan Jenderal Listyo Sigit

Meredam Isu Liar Pergantian Kapolri, Legislator Hingga Wamen Setneg Buka Suara Terkait Jabatan Jenderal Listyo Sigit

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto menegaskan bahwa pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.

Ia memahami bahwa isu ini telah menjadi perbincangan hangat di media sosial dan media massa. Namun, menurutnya, keputusan final tetap berada di tangan Presiden.

"Kapan atau diganti atau tidak kan pertimbangannya pertimbangan Presiden," ujar Rikwanto, Selasa (16/9).

Rikwanto menegaskan bahwa isu pergantian Kapolri dan wacana reformasi Polri adalah dua hal yang berbeda. Reformasi berbicara tentang perubahan kelembagaan Polri, sementara pergantian pimpinan adalah hak prerogatif Presiden.

"Reformasi itu kan bicara lembaga, tubuh. Kalau Kapolri kan bicara pimpinan, pimpinan itu kan haknya Presiden," kata mantan Inspektur Jenderal Polisi tersebut.

Menurut Rikwanto, pemerintah akan membentuk tim, baik dari internal maupun eksternal Polri, untuk merumuskan reformasi tersebut.

Senada dengan Rikwanto, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, juga membantah bahwa upaya reformasi Polri bertujuan untuk mengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Juri meminta publik untuk menunggu langkah selanjutnya dari Presiden Prabowo yang akan membentuk Komisi Reformasi Polri serta hal-hal teknis yang akan dilakukan.

"Nggak dong, nggak ada (ganti Kapolri)," tegas Juri.